Barayanews.co.id – Terkait disegelnya Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, tindakan yang dilakukan pihak H. Edyson Muslim akan menjadi pertimbangan Pemkot Bogor.
Sebab, lanjut Alma, Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor masih mempelajari gugatan perkara perdatanya yang diketahui saat ini masih dalam tahap mediasi acara dari kesimpulan di Pengadilan Negeri Bogor.
“Proses yang dilakukan oleh pihak penggugat justru dapat dikategorikan perbuatan pidana, dikarenakan menyegel dengan sewenang-wenang fasilitas pelayanan masyarakat berupa gedung pemerintah dan perbuatan yang melanggar hukum ini harus diberi konsekuensi karena melakukan tindakan main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus hormati,” tuturnya.
Alma menjelaskan, soal bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat maupun pihaknya sebagai tergugat dengan klaim akan dipastikan keabsahannya saat persidangan nanti.
Maka seyogyanya tidak ada tindakan yang terlalu berlebihan seperti yang dilakukan penggugat karena telah mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karenanya diharapkan agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka dan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…
BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…
BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…
BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…
BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…
This website uses cookies.