Kota Bogor

Video Kerumunan Viral di Medsos, Jungle Waterpark Didenda Rp10 Juta

Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan The Jungle Waterpark melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan.

Untuk itu, Satgas Covid-19 menjatuhkan sanksi penutupan terhadap tempat wisata itu disertai dengan denda maksimal Rp10 juta.

Diketahui, viralnya video kerumunan pengunjung di wahana air Jungle Waterpark, diposting di jejaring sosial oleh seorang netizen, bahkan Wali Kota Bogor ditandai dalam unggahan video tersebut.

“Saya mendapat banyak informasi video kerumunan teh Jungle Waterpark. Sudah hadir pihaknya menyampaikan keterangan kepada saya tadi, pertama pengunjung kemarin ke Jungle Waterpark dari kapasitas maksimal sejumlah 8.000 orang yang berkunjung 1.166 orang jadi hanya 15 persen. Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Senin (15/2/2021) siang.

Bima melanjutkan, pihak Jungle Waterpark membenarkan video yang beredar.

“Walaupun kapasitas maksimal tidak melanggar, tetapi Jungle Waterpark tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga ada kerumunan disitu. Langkah kami berdasarkan aturan karena ada pelanggaran dilakukan perusahaan atau corporate, kami akan menutup jungle dan diberlakukan sanksi denda secara maksimal. Karena ada aturan denda maksimal bagi corporate yang melanggar,” tambahnya.

Bima memaparkan, pihaknya akan mengevaluasi kelemahan pengawasan, jadi akan menambah petugas di akhir pekan mulai minggu ini. Kemarin seluruh petugas fokus ganjil genap.

“Denda Rp10 juta aturan penutupan dua tiga hari saja sesuai masa pembayaran denda,” kata Bima.

Ditempat yang sama, General Manager (GM) Jungle Waterpark, Firanto menyampaikan permohonan maaf atas nama The Jungle Waterpark.

“Kami sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan. Kedepan akan kami taati lagi penerapan protokol kesehatan khususnya di kolam ombak, kenapa itu terjadi penumpukan karena kami adakan 10 menit sekali di wahana itu. Kami siap menjalani sanksi, kedepan akan diperbaiki. Awalnya kami buka setiap waktu wahana itu, karena pengunjung yang sepi kami lakukan satu kali dalam sepuluh menit. Sehingga terjadi kesalahan dengan penumpukan itu. Setiap sore staff kami melakukan penyemprotan area Jungle Waterpark,” tuturnya.

 

Share

Recent Posts

Banu Bagaskara Minta Pemkot Tuntaskan Penataan Kabel Udara Demi Keamanan dan Keindahan Kota

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk…

13 jam ago

Lindungi Para Pedagang di Pasar, Perumda PPJ Gandeng BRINS Teken Kerjasama Asuransi

BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT…

14 jam ago

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tertibkan Kabel Udara, Dorong Estetika Kota Lebih Indah dan Aman

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya mempercantik wajah kota dan meningkatkan keamanan infrastruktur…

15 jam ago

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

2 hari ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

2 hari ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

5 hari ago

This website uses cookies.