Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi kasus pelanggaran RS Ummi.
Pemanggilan itu menyusul setelah ditetapkannya tiga orang tersangka atas kasus RS Ummi yang diduga menghalang-halangi satgas Covid-19 Kota Bogor.
Ketika dikonfirmasi, Bima membenarkan bahwa ia memang mendapatkan panggilan dari Bareskrim sebagai saksi kasus RS Ummi pada Senin (18/01/2021).
“Iya (dipanggil Bareskrim), terkait kasus RS Ummi,” ujar Bima, lewat pesan singkat.
Diketahui, setelah melakukan penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Kota Bogor.
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mendatangi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…
BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi…
BOGOR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan…
BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melangsungkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 di…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Bosowa Bina Insani…
This website uses cookies.