Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi kasus pelanggaran RS Ummi.
Pemanggilan itu menyusul setelah ditetapkannya tiga orang tersangka atas kasus RS Ummi yang diduga menghalang-halangi satgas Covid-19 Kota Bogor.
Ketika dikonfirmasi, Bima membenarkan bahwa ia memang mendapatkan panggilan dari Bareskrim sebagai saksi kasus RS Ummi pada Senin (18/01/2021).
“Iya (dipanggil Bareskrim), terkait kasus RS Ummi,” ujar Bima, lewat pesan singkat.
Diketahui, setelah melakukan penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Kota Bogor.
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali membuka peluang kerja…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berkomitmen menata angkutan umum…
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk…
BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT…
This website uses cookies.