Kota Bogor

Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Bogor Kota Bongkar Industri dan Gudang di Tengah Pemukiman Warga

 

BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba, Senin (9/6/2025), Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudikarta membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2025.

Ia menjelaskan, dalam periodik tersebut, ada sedikitnya 51 kasus narkoba dan 56 tersangka berhasil diamankan yang sebagian besar diketahui sebagai pengedar aktif. Lima kasus diantaranya diketahui sebagai home industri atau tempat produksi narkoba ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di tengah permukiman warga.

“Ini bukan sekadar pengedaran, tapi sudah menyentuh tahap produksi narkoba secara masif dan tersembunyi. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar AKBP Indra.

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya 360,74 gram sabu-sabu, 556 gram tembakau sintetis, 127 kilogram ganja, barang bukti tambahan berupa 57.400 gram dan 57.418 gram zat aktif tertentu untuk bahan produksi serta 279 satuan barang lain yang masih dalam proses uji forensik.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan sebuah gudang beras yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba. Dari lokasi tersebut, diamankan antara lain mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, 100.569 botol berukuran 31 ml, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan, 3 set alat destilasi dan fermentasi, 3 galon kosong, dan 3 unit alat bantu produksi lainnya.

AKBP Indra juga engungkapkan, jaringan ini memiliki kemampuan untuk memproduksi dan mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar setiap hari, dengan jangkauan peredaran yang meliputi hampir seluruh wilayah kota Bogor.

“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seringkali dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Kami akan terus memperkuat langkah preventif dan represif,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum berat, diantaranya, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, kemudian UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi pelaku produksi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 137 Ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal.

Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, menghadapi pasal berlapis. Ia diduga sebagai koordinator utama jaringan produksi dan distribusi narkoba, dan terancam hukuman pidana berat.

Polresta Bogor menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba dan peredaran miras.

Recent Posts

Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…

6 jam ago

Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka

BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…

9 jam ago

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…

9 jam ago

Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…

9 jam ago

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas

BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…

9 jam ago

DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

BOGOR - DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

18 jam ago

This website uses cookies.