BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba, Senin (9/6/2025), Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudikarta membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2025.
Ia menjelaskan, dalam periodik tersebut, ada sedikitnya 51 kasus narkoba dan 56 tersangka berhasil diamankan yang sebagian besar diketahui sebagai pengedar aktif. Lima kasus diantaranya diketahui sebagai home industri atau tempat produksi narkoba ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di tengah permukiman warga.
“Ini bukan sekadar pengedaran, tapi sudah menyentuh tahap produksi narkoba secara masif dan tersembunyi. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar AKBP Indra.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya 360,74 gram sabu-sabu, 556 gram tembakau sintetis, 127 kilogram ganja, barang bukti tambahan berupa 57.400 gram dan 57.418 gram zat aktif tertentu untuk bahan produksi serta 279 satuan barang lain yang masih dalam proses uji forensik.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan sebuah gudang beras yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba. Dari lokasi tersebut, diamankan antara lain mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, 100.569 botol berukuran 31 ml, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan, 3 set alat destilasi dan fermentasi, 3 galon kosong, dan 3 unit alat bantu produksi lainnya.
AKBP Indra juga engungkapkan, jaringan ini memiliki kemampuan untuk memproduksi dan mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar setiap hari, dengan jangkauan peredaran yang meliputi hampir seluruh wilayah kota Bogor.
“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seringkali dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Kami akan terus memperkuat langkah preventif dan represif,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum berat, diantaranya, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, kemudian UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi pelaku produksi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 137 Ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal.
Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, menghadapi pasal berlapis. Ia diduga sebagai koordinator utama jaringan produksi dan distribusi narkoba, dan terancam hukuman pidana berat.
Polresta Bogor menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba dan peredaran miras.
BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad…
BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan…
This website uses cookies.