Categories: Trending

Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Nyatakan Banding

BOGOR – Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, diantaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.

“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” imbuh dia.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.

“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Share

Recent Posts

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

23 jam ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

23 jam ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

23 jam ago

Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memastikan penataan lanjutan Terminal Bubulak di Jalan…

23 jam ago

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

23 jam ago

Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik

BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Kota Bogor…

4 hari ago

This website uses cookies.