Barayanews.co.id – Menyikapi RUU Omnibus Law, ratusan orang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (26/2/2020)
“RUU Omnibus Law menyesatkan para pekerja, upah pekerja dihitung perjam, pekerja dikontrak seumur hidup, untuk itu kita harus menolak RUU Omnibuus Law,” kata salah seorang orator.
Mereka menolak lantaran RUU Omnibus Law tersebut dianggap menyengsarakan para pekerja.
Diantaranya adalah hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, outsorcing seumur hidup, karyawan kontrak seuumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asi minim skill (buruh kasar) berpotensi maauk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya outsourching seumur hiduo dan karyawan kontrak seuumur hidup, PHK dipermudah, hilangnya sanksi pidana unuk pemilik usaha.
Aksi mereka diterima oleh sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kota Bogor, dari hasil dialog sejumlah fraksi turut menolak RUU tersebut.
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…
BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…
BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)…
This website uses cookies.