Barayanews.co.id – Menyikapi RUU Omnibus Law, ratusan orang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (26/2/2020)
“RUU Omnibus Law menyesatkan para pekerja, upah pekerja dihitung perjam, pekerja dikontrak seumur hidup, untuk itu kita harus menolak RUU Omnibuus Law,” kata salah seorang orator.
Mereka menolak lantaran RUU Omnibus Law tersebut dianggap menyengsarakan para pekerja.
Diantaranya adalah hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, outsorcing seumur hidup, karyawan kontrak seuumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asi minim skill (buruh kasar) berpotensi maauk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya outsourching seumur hiduo dan karyawan kontrak seuumur hidup, PHK dipermudah, hilangnya sanksi pidana unuk pemilik usaha.
Aksi mereka diterima oleh sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kota Bogor, dari hasil dialog sejumlah fraksi turut menolak RUU tersebut.
BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…
BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…
BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…
BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…
BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…
This website uses cookies.