Kota Bogor

Tok! P-APBD 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor telah menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna yang digelar Rabu (28/9).

Diketahui, P-APBD 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp500 miliar, sehingga nilai yang sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi sekitar Rp3 triliun. Kenaikan ini bersumber dari dana transfer daerah sebesar Rp350 miliar dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan, dari Rp3 triliun P-APBD yang disahkan terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah Rp3 triliun dan pembiayaan Netto sebesar Rp360 miliar.

Dengan adanya kenaikan anggaran ini, Atang mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor meminta kepada pemerintah Kota Bogor agar dapat memaksimalkan penggunaan dana BTT.

“Anggaran BTT harus digunakan secara maksimal, tepat dan cepat, mengingat kasus-kasus bencana yang ada di Kota Bogor perlu segera mendapatkan penanganan yang serius. Jangan sampai sudah dianggarkan, namun karena proses birokrasi yang rumit, program tidak bisa dilaksanakan,” kata Atang.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta kepada Pemkot Bogor untuk menambahkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk ditambahkan ke program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM yang sudah disiapkan sebelumnya sebanyak Rp4,6 miliar.

“Program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM ini perlu diperkuat dan harus dilaksanakan sesegera mungkin. Selain dalam bentuk padat karya, program voucher BBM ini menyasar driver ojol dan pengemudi angkot. Jadi data itu harus benar-benar akurat dan tepat sasaran juga,” ujar Atang.

Lebih lanjut, Atang mengungkapkan Banggar DPRD Kota Bogor menyayangkan dan memberikan catatan khusus bagi Perangkat Daerah yang tidak siap dalam penyajian data maupun penyaluran program pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak BBM (non DTKS).

“Padahal disisi lain kemampuan APBD masih dimungkinkan untuk dianggarkan dan diharapkan bisa mengcover lebih banyak warga yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat,” tegas Atang.

Terakhir, untuk pos belanja yang tidak termasuk dalam RKPD dan KUA PPAS Perubahan, namun dikarenakan adanya ketentuan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022), DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar penetapan dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

15 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

1 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.