Kota Bogor

Tok! P-APBD 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor telah menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna yang digelar Rabu (28/9).

Diketahui, P-APBD 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp500 miliar, sehingga nilai yang sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi sekitar Rp3 triliun. Kenaikan ini bersumber dari dana transfer daerah sebesar Rp350 miliar dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan, dari Rp3 triliun P-APBD yang disahkan terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah Rp3 triliun dan pembiayaan Netto sebesar Rp360 miliar.

Dengan adanya kenaikan anggaran ini, Atang mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor meminta kepada pemerintah Kota Bogor agar dapat memaksimalkan penggunaan dana BTT.

“Anggaran BTT harus digunakan secara maksimal, tepat dan cepat, mengingat kasus-kasus bencana yang ada di Kota Bogor perlu segera mendapatkan penanganan yang serius. Jangan sampai sudah dianggarkan, namun karena proses birokrasi yang rumit, program tidak bisa dilaksanakan,” kata Atang.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta kepada Pemkot Bogor untuk menambahkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk ditambahkan ke program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM yang sudah disiapkan sebelumnya sebanyak Rp4,6 miliar.

“Program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM ini perlu diperkuat dan harus dilaksanakan sesegera mungkin. Selain dalam bentuk padat karya, program voucher BBM ini menyasar driver ojol dan pengemudi angkot. Jadi data itu harus benar-benar akurat dan tepat sasaran juga,” ujar Atang.

Lebih lanjut, Atang mengungkapkan Banggar DPRD Kota Bogor menyayangkan dan memberikan catatan khusus bagi Perangkat Daerah yang tidak siap dalam penyajian data maupun penyaluran program pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak BBM (non DTKS).

“Padahal disisi lain kemampuan APBD masih dimungkinkan untuk dianggarkan dan diharapkan bisa mengcover lebih banyak warga yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat,” tegas Atang.

Terakhir, untuk pos belanja yang tidak termasuk dalam RKPD dan KUA PPAS Perubahan, namun dikarenakan adanya ketentuan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022), DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar penetapan dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Recent Posts

Dedie Rachim Apresiasi ITKP Awards 2025, Optimalkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pelaksanaan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)…

16 jam ago

Pemda se-Jawa Barat Bahas Implementasi Satu Data Indonesia Bersama DPR RI

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pertemuan dan kunjungan kerja Badan Legislatif…

16 jam ago

Perumda Tirta Pakuan Selesaikan Kebocoran Pipa Transmisi di Jalur Tangkil–Caringin

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bergerak cepat menangani kebocoran pipa transmisi berdiameter 400…

1 hari ago

Ada Perbaikan Pipa ACP, Ini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Pakuan

BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor menginformasikan adanya gangguan pengaliran air…

2 hari ago

Diresmikan, SDN Cimahpar 5 Jadi Percontohan Revitalisasi Swakelola

BOGOR - SD Negeri Cimahpar 5 di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, telah selesai diperbaiki…

2 hari ago

Kota Bogor Terus Perkuat Diri Menuju City of Gastronomy

BOGOR - Kota Bogor terus memperkuat langkah untuk menjadi City of Gastronomy. Hal tersebut disampaikan…

2 hari ago

This website uses cookies.