Kota Bogor

Tok! P-APBD 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor telah menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna yang digelar Rabu (28/9).

Diketahui, P-APBD 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp500 miliar, sehingga nilai yang sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi sekitar Rp3 triliun. Kenaikan ini bersumber dari dana transfer daerah sebesar Rp350 miliar dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan, dari Rp3 triliun P-APBD yang disahkan terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah Rp3 triliun dan pembiayaan Netto sebesar Rp360 miliar.

Dengan adanya kenaikan anggaran ini, Atang mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor meminta kepada pemerintah Kota Bogor agar dapat memaksimalkan penggunaan dana BTT.

“Anggaran BTT harus digunakan secara maksimal, tepat dan cepat, mengingat kasus-kasus bencana yang ada di Kota Bogor perlu segera mendapatkan penanganan yang serius. Jangan sampai sudah dianggarkan, namun karena proses birokrasi yang rumit, program tidak bisa dilaksanakan,” kata Atang.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta kepada Pemkot Bogor untuk menambahkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk ditambahkan ke program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM yang sudah disiapkan sebelumnya sebanyak Rp4,6 miliar.

“Program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM ini perlu diperkuat dan harus dilaksanakan sesegera mungkin. Selain dalam bentuk padat karya, program voucher BBM ini menyasar driver ojol dan pengemudi angkot. Jadi data itu harus benar-benar akurat dan tepat sasaran juga,” ujar Atang.

Lebih lanjut, Atang mengungkapkan Banggar DPRD Kota Bogor menyayangkan dan memberikan catatan khusus bagi Perangkat Daerah yang tidak siap dalam penyajian data maupun penyaluran program pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak BBM (non DTKS).

“Padahal disisi lain kemampuan APBD masih dimungkinkan untuk dianggarkan dan diharapkan bisa mengcover lebih banyak warga yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat,” tegas Atang.

Terakhir, untuk pos belanja yang tidak termasuk dalam RKPD dan KUA PPAS Perubahan, namun dikarenakan adanya ketentuan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022), DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar penetapan dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.