Pengesahan

Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM

BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menyetujui penetapan Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), pada rapat Paripurna, Jumat (28/4). Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi gubernur.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini, setelah dilembar daerahkan. “Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ujar Jenal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia

“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” jelas Endah.

Didalam Perda ini, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup yang meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga, menjamin akses dan peningkatan kualitas  terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri, mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya.

Wali Kota bogor, Bima Arya menyampaikan dalam sambutannya, ia berharap Perda Kota Bogor Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia,” ujar Bima.

Untuk diketahui, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 pasal yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

17 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

1 hari ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

1 hari ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.