BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol-PP Kota Bogor melaksanakan razia minuman beralkohol (Minol) ilegal, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat dan pencegahan peredaran minol ilegal jelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan razia yang dilakukan ini menyasar penjual yang berlokasi di pinggir jalan, cafe dan restoran yang tidak mengantongi izin penjualan minol.
“Jadi kami menindaklanjuti aduan warga dan respon dari kasus meninggalnya warga di Kota Bogor akibat minol ilegal,” kata Karnain.
Lebih lanjut Karnain menyampaikan bahwa pelaksanaan giat razia ini merupakan amanat dari Perda Tibum nomor 1 tahun 2021.
Keberadaan Perwali 121 tahun 2022 juga dinilai oleh Karnain belum bisa menghentikan peredaran minol ilegal di Kota Bogor. Sehingga dalam waktu dekat DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan terhadap regulasi yang ada.
“Tentu kami akan menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa dihentikan,” pungkasnya.
BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…
BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…
BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…
BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…
This website uses cookies.