BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol-PP Kota Bogor melaksanakan razia minuman beralkohol (Minol) ilegal, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat dan pencegahan peredaran minol ilegal jelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan razia yang dilakukan ini menyasar penjual yang berlokasi di pinggir jalan, cafe dan restoran yang tidak mengantongi izin penjualan minol.
“Jadi kami menindaklanjuti aduan warga dan respon dari kasus meninggalnya warga di Kota Bogor akibat minol ilegal,” kata Karnain.
Lebih lanjut Karnain menyampaikan bahwa pelaksanaan giat razia ini merupakan amanat dari Perda Tibum nomor 1 tahun 2021.
Keberadaan Perwali 121 tahun 2022 juga dinilai oleh Karnain belum bisa menghentikan peredaran minol ilegal di Kota Bogor. Sehingga dalam waktu dekat DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan terhadap regulasi yang ada.
“Tentu kami akan menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa dihentikan,” pungkasnya.
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…
BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…
BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…
BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…
This website uses cookies.