BOGOR – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum;
Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);
Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;
Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;
Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;
Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” kata Alma Wiranta.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengundang para…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memaparkan rencana penanganan Jalan yang terputus di…
BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menghadiri acara halal bihalal 1446 Hijriah tingkat…
This website uses cookies.