Kota Bogor

Tetap Buka Saat Ramadhan, Dua THM di Kota Bogor Disegel

BOGOR – Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, Senin (17/3/2025) Dini hari.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor, SE ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau usaha serupa dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi. Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.

“Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin,” lanjutnya.

Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini merupakan peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi di bulan puasa, terlebih jika menjual miras.

Sebagai informasi, SE ini juga menegaskan bahwa rumah makan, warung makan, atau usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.

Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim, Jumat (28/2/2025).

Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Recent Posts

Sempat Tertimbun, Dua Lansia Selamat dari Longsor Ranggamekar

BOGOR - Hujan deras dengan durasi panjang mengakibatkan satu rumah mengalami longsor di Kampung Jayasari…

3 jam ago

Jelang Lebaran, Dedie Rachim Minta Tirta Pakuan Jaga Kualitas Layanan Air

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan instruksi kepada Perumda Tirta Pakuan untuk…

7 jam ago

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Tirta Pakuan Kota Bogor Maksimalkan Produksi Air Bersih

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengambil langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem yang…

19 jam ago

Anak-anak Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran Lewat Sibadra

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus meningkatkan layanan pengaduan masyarakat…

19 jam ago

Masuki Pertengahan Ramadhan, Hakanna Minta Pengawasan Miras dan THM Diperketat

  BOGOR – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan…

19 jam ago

Hadiri Buka Bersama, Ketua Repdem Bahas Perkembangan Politik dan Ekonomi

BOGOR – Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Bogor, Banu Bagaskara, menghadiri buka puasa bersama…

1 hari ago

This website uses cookies.