Pemerintahan

TB Hasanuddin Sebut Dua Poin Penting Revisi UU TNI

BOGOR – Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat membawa naskah revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke rapat paripurna untuk persetujuan Tingkat II. Meski mendapat kritik dan protes dari berbagai pihak, revisi ini diklaim tetap menjaga prinsip profesionalisme TNI dan menutup peluang kembalinya dwifungsi ala Orde Baru.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI memuat dua poin penting yang menjadi jaminan terhadap kekhawatiran publik.

Pertama, celah praktik dwifungsi TNI tetap tertutup rapat. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tidak ada perubahan dalam Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik dan tunduk pada kebijakan politik negara. Pasal 39 juga tetap melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berbisnis, atau mengikuti pemilu.

“Pasal 47 ayat 1 pun tidak berubah, di mana prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun,” jelas TB Hasanuddin.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, bukan ekspansi militer di jabatan sipil, melainkan sebuah limitasi. Menurutnya, penambahan lima instansi negara yang dapat diisi prajurit aktif dalam Pasal 42 ayat 2 justru merupakan bentuk pembatasan. Kelima instansi tersebut adalah lembaga yang berkaitan erat dengan pertahanan dan tugas teknis militer, yaitu ; Badan Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.

“Setelah revisi disahkan, prajurit aktif di lembaga negara di luar 15 instansi yang diperbolehkan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menjabat di posisi sipil,” tegasnya.

Dengan demikian, ia menilai revisi UU TNI diklaim tidak membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Sebaliknya, revisi ini memperkuat kepastian hukum untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.