Pemerintahan

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025). Dalam sidak tersebut, Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Hanif menyatakan keprihatinannya atas kondisi TPA yang saat itu dilanda kebakaran dan mengalami pencemaran air lindi tanpa penanganan memadai. Ia menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang sangat tidak ramah lingkungan.

“Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Ditemukan kebakaran aktif dan pencemaran air lindi yang belum ditangani secara serius. Ini harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, Hanif langsung memerintahkan Deputi Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, pihak pengelola akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perintah tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana. Kami akan memberikan pemberatan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hanif juga menyoroti minimnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, padahal berbagai solusi teknologi telah tersedia dan dapat diakses dengan harga terjangkau.

“Solusinya banyak, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penanganan yang selama ini bersifat kuratif justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif. Hanif juga menyesalkan kurangnya perhatian terhadap pengelolaan air lindi, meski alat dan teknologi sudah tersedia, termasuk dari luar negeri.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak kerja sama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan. Ia menegaskan bahwa meski kementerian bertanggung jawab di hilir, pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan kepala daerah.

“Semua kepala daerah sudah kami beri arahan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi tegas,” tutup Hanif.

Recent Posts

Longsor Hantam Pemakaman di Bogor Selatan, Delapan Makam Rusak dan Jenazah Terbawa

BOGOR – Hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Rabu malam (14/5/2025) mengakibatkan longsor di…

2 hari ago

Anak Hilang 18 Hari, LBH Bapeksi Kota Bogor Dampingi Ayah Buat LP ke Polresta

BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapeksi Kota Bogor mendampingi MH (MH) untuk membuat pengaduan…

2 hari ago

Rencana Pembangunan 2025–2030 Akan Lebih Partisipatif dan Adaptif

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa rencana pembangunan daerah tahun 2025–2030…

2 hari ago

Kick Off HJB ke-543, Dedie Rachim Dorong Semangat Kolaborasi

  BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan kepedulian…

2 hari ago

Resmi Dilantik, KNPI Kota Bogor Siap Bersinergi dengan Pemerintah

BOGOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor resmi melantik…

2 hari ago

Swedia Siap Jalin Kerja Sama dengan SEAMEO Biotrop dan Pemkot Bogor, Fokus pada Minyak Atsiri dan Pertukaran Ahli

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Plh Direktur SEAMEO Biotrop, Elis Rosdiawati…

3 hari ago

This website uses cookies.