Pemerintahan

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025). Dalam sidak tersebut, Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Hanif menyatakan keprihatinannya atas kondisi TPA yang saat itu dilanda kebakaran dan mengalami pencemaran air lindi tanpa penanganan memadai. Ia menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang sangat tidak ramah lingkungan.

“Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Ditemukan kebakaran aktif dan pencemaran air lindi yang belum ditangani secara serius. Ini harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, Hanif langsung memerintahkan Deputi Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, pihak pengelola akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perintah tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana. Kami akan memberikan pemberatan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hanif juga menyoroti minimnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, padahal berbagai solusi teknologi telah tersedia dan dapat diakses dengan harga terjangkau.

“Solusinya banyak, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penanganan yang selama ini bersifat kuratif justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif. Hanif juga menyesalkan kurangnya perhatian terhadap pengelolaan air lindi, meski alat dan teknologi sudah tersedia, termasuk dari luar negeri.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak kerja sama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan. Ia menegaskan bahwa meski kementerian bertanggung jawab di hilir, pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan kepala daerah.

“Semua kepala daerah sudah kami beri arahan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi tegas,” tutup Hanif.

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

1 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

19 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

24 jam ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.