Kota Bogor

Serius Invetarisir Aset, Atty Somaddikarya : Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Raperda Pedoman Perlindungan Aset Daerah

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya kembali melontarkan pernyataannya terkait aset di Kota Bogor. Menurutnya aset daerah adalah aset yang harus dijaga, sementara aset yang tidur harus dibererdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian aset yang seharusnya difungsikan untuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan TPU harus dikawal bahwa benar fasos yang diterima pemkot benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Atty.

Ia menuturkan, persoalan aset bukanlah persoalan yang hanya diperjuangkan sesaat tetapi perjuangan dan tanggungjawab semua pihak.

“Fungsi pengawasan soal aset tidak bergerak pada aset tidak terdaftar dalam neraca aset milik daerah bukan hanya tugas DPRD tapi banyak pihak. Sebab, kepentingan ini harus ditempatkan pada kepentingan yang lebih umum yaitu untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut politisi yang akrab disapa Ceu Atty ini menyinggug banyaknya aset yang dikelola pihak ketiga, alih-alih menambah PAD, Kota Bogor hanya menambah kerugian.

“Salah satu contoh adalah Gedung Wanita, gedung tersebut dikelola sebuah Yayasan yang tidak membayar retribusi selama 14 tahun lamanya, padahal harga sewa sangat murah bahkan dibawah harga sewa paling minim, kalau saya anggap harga sewanya seharga dengan sewa sebuah kios bakso, mungkin juga lebih sewa kios bakso,” cetus Atty.

“Gedung Wanita yang berlokasj strategis hanya ditetapkan Rp 500rb/bln, itu pun tidak dibayar pihak yayasan selama belasan tahun, tanpa kejelasan aturan main antara hak dan kewajiban,” terangnya.

Masih kata Atty, pengeloaan dan pemeliharaan aset yang tidak serius dijalankan akan menambah daftar kerugian yang panjang dan warisan tata kelola aset yang amburadul di Kota Bogor.

Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Perlindungan aset daerah untuk menjadi payung hukum dan ini menjadi kekuatan untuk bisa mempertahankan aset milik daerah kedepan. “Jadi Raperda soal aset ini ini akan menjadi inisiatif DPRD Kota Bogor ditahun 2022,” kata Atty.

Ia menerangkan, usulan Raperda ini satu bukti keseriusan dengan tujuan menyelamatkan aset-aset milik daerah. “Dan secara tidak langsung ini merupakan wujud nyata dan upaya perbuatan bela negara,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…

9 jam ago

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…

9 jam ago

Sekda Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…

2 hari ago

Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

2 hari ago

Peringati Hari Tanam Pohon BSILHK Gelar Edukasi Untuk Siswa di Bogor

BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…

2 hari ago

Ketua Bawaslu RI Pantau Pilkada Serentak di Bogor, Soroti Kendala Teknis dan Partisipasi Rendah

  BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.