Kota Bogor

Serius Invetarisir Aset, Atty Somaddikarya : Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Raperda Pedoman Perlindungan Aset Daerah

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya kembali melontarkan pernyataannya terkait aset di Kota Bogor. Menurutnya aset daerah adalah aset yang harus dijaga, sementara aset yang tidur harus dibererdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian aset yang seharusnya difungsikan untuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan TPU harus dikawal bahwa benar fasos yang diterima pemkot benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Atty.

Ia menuturkan, persoalan aset bukanlah persoalan yang hanya diperjuangkan sesaat tetapi perjuangan dan tanggungjawab semua pihak.

“Fungsi pengawasan soal aset tidak bergerak pada aset tidak terdaftar dalam neraca aset milik daerah bukan hanya tugas DPRD tapi banyak pihak. Sebab, kepentingan ini harus ditempatkan pada kepentingan yang lebih umum yaitu untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut politisi yang akrab disapa Ceu Atty ini menyinggug banyaknya aset yang dikelola pihak ketiga, alih-alih menambah PAD, Kota Bogor hanya menambah kerugian.

“Salah satu contoh adalah Gedung Wanita, gedung tersebut dikelola sebuah Yayasan yang tidak membayar retribusi selama 14 tahun lamanya, padahal harga sewa sangat murah bahkan dibawah harga sewa paling minim, kalau saya anggap harga sewanya seharga dengan sewa sebuah kios bakso, mungkin juga lebih sewa kios bakso,” cetus Atty.

“Gedung Wanita yang berlokasj strategis hanya ditetapkan Rp 500rb/bln, itu pun tidak dibayar pihak yayasan selama belasan tahun, tanpa kejelasan aturan main antara hak dan kewajiban,” terangnya.

Masih kata Atty, pengeloaan dan pemeliharaan aset yang tidak serius dijalankan akan menambah daftar kerugian yang panjang dan warisan tata kelola aset yang amburadul di Kota Bogor.

Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Perlindungan aset daerah untuk menjadi payung hukum dan ini menjadi kekuatan untuk bisa mempertahankan aset milik daerah kedepan. “Jadi Raperda soal aset ini ini akan menjadi inisiatif DPRD Kota Bogor ditahun 2022,” kata Atty.

Ia menerangkan, usulan Raperda ini satu bukti keseriusan dengan tujuan menyelamatkan aset-aset milik daerah. “Dan secara tidak langsung ini merupakan wujud nyata dan upaya perbuatan bela negara,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Banu Bagaskara Pastikan Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Naik

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…

20 jam ago

Atty Somaddikarya: Kasus Vandalisme Balai Kota Bogor Harus Disikapi Bijak, Utamakan Edukasi

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Copet dan Penipu, 9 Pelaku DPO

  BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…

3 hari ago

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

3 hari ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

4 hari ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

4 hari ago

This website uses cookies.