Kota Bogor

Serius Invetarisir Aset, Atty Somaddikarya : Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Raperda Pedoman Perlindungan Aset Daerah

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya kembali melontarkan pernyataannya terkait aset di Kota Bogor. Menurutnya aset daerah adalah aset yang harus dijaga, sementara aset yang tidur harus dibererdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian aset yang seharusnya difungsikan untuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan TPU harus dikawal bahwa benar fasos yang diterima pemkot benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Atty.

Ia menuturkan, persoalan aset bukanlah persoalan yang hanya diperjuangkan sesaat tetapi perjuangan dan tanggungjawab semua pihak.

“Fungsi pengawasan soal aset tidak bergerak pada aset tidak terdaftar dalam neraca aset milik daerah bukan hanya tugas DPRD tapi banyak pihak. Sebab, kepentingan ini harus ditempatkan pada kepentingan yang lebih umum yaitu untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut politisi yang akrab disapa Ceu Atty ini menyinggug banyaknya aset yang dikelola pihak ketiga, alih-alih menambah PAD, Kota Bogor hanya menambah kerugian.

“Salah satu contoh adalah Gedung Wanita, gedung tersebut dikelola sebuah Yayasan yang tidak membayar retribusi selama 14 tahun lamanya, padahal harga sewa sangat murah bahkan dibawah harga sewa paling minim, kalau saya anggap harga sewanya seharga dengan sewa sebuah kios bakso, mungkin juga lebih sewa kios bakso,” cetus Atty.

“Gedung Wanita yang berlokasj strategis hanya ditetapkan Rp 500rb/bln, itu pun tidak dibayar pihak yayasan selama belasan tahun, tanpa kejelasan aturan main antara hak dan kewajiban,” terangnya.

Masih kata Atty, pengeloaan dan pemeliharaan aset yang tidak serius dijalankan akan menambah daftar kerugian yang panjang dan warisan tata kelola aset yang amburadul di Kota Bogor.

Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Perlindungan aset daerah untuk menjadi payung hukum dan ini menjadi kekuatan untuk bisa mempertahankan aset milik daerah kedepan. “Jadi Raperda soal aset ini ini akan menjadi inisiatif DPRD Kota Bogor ditahun 2022,” kata Atty.

Ia menerangkan, usulan Raperda ini satu bukti keseriusan dengan tujuan menyelamatkan aset-aset milik daerah. “Dan secara tidak langsung ini merupakan wujud nyata dan upaya perbuatan bela negara,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.