UKM

Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan

DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 dan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Gedung DPRD, Selasa (6/9/2022).

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menetapkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022.

Bima Arya yang hadir didampingi Wakilnya Dedie A. Rachim dan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, Pendapatan Daerah ditetapkan bertambah Rp 396 Miliar menjadi Rp 2,7 Triliun.

Belanja Daerah ditetapkan bertambah Rp 563 Miliar menjadi Rp 3,08 Triliun, belanja penanganan dampak inflasi sesuai amanat pemerintah pusat sebesar Rp 4,6 Miliar sudah termasuk didalamnya.

Pembiayaan ditetapkan bertambah Rp 167 Miliar menjadi Rp 360 Miliar. Sedangkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sudah dialokasikan sebesar Rp 87 Miliar untuk DAK Fisik dan Rp 243 Miliar untuk DAK Non Fisik. Serta Bantuan Keuangan Provinsi Jabar sudah dialokasikan sebesar Rp 86 Miliar.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menjadi Perda,” kata Bima Arya.

Perda tersebut merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagai ikhtiar kita bersama dalam mendukung investasi yang sesuai visi dan budaya masyarakat Kota Bogor,” jelasnya.

Melalui Perda tersebut Pemkot Bogor berusaha untuk mendorong UKM produk lokal untuk memiliki izin resmi melalui beberapa kemudahan pengawasan, diantaranya tidak ada kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, pengawasan rutin dilakukan melalui pembinaan, pendampingan dan penyuluhan dan tidak dilakukan inspeksi lapangan.

Selain itu, Perda ini juga menjamin pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya dan terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).

“Semoga Perda ini dapat mendorong penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

6 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

6 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

23 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.