BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan patroli pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan pada Kamis (13/3/2025) malam hingga Jumat (14/3/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, tiga THM yang masih beroperasi ditutup paksa, sementara ratusan botol minuman keras (miras) disita dari warung kelontong di wilayah Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang ditetapkan Wali Kota Bogor selama bulan suci Ramadan.
“Ditemukan tiga THM yang masih beroperasi, yaitu satu di wilayah Bogor Barat serta dua lainnya di wilayah Bogor Tengah, yakni Kaboeka Karaoke dan Pangrango,” ujar Agustian, Jumat (14/3/2025).
Karena melanggar ketentuan, lanjutnya, tiga THM tersebut langsung disegel sementara.
“Kami lakukan penutupan dan penyegelan selama 14 hari, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan,” jelasnya.
Selain menindak THM, Satpol PP juga menyisir warung yang menjual miras secara ilegal.
“Dari operasi di Bogor Timur, kami menemukan dua warung yang menjual miras, sedangkan di Bogor Tengah ada satu titik yang kami tindak. Total sebanyak 224 botol miras kami amankan ke Mako Satpol PP Kota Bogor,” pungkasnya.
BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengambil langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem yang…
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus meningkatkan layanan pengaduan masyarakat…
BOGOR – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan…
BOGOR - Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot)…
BOGOR – Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Bogor, Banu Bagaskara, menghadiri buka puasa bersama…
BOGOR - RSUD Kota Bogor mendapatkan kehormatan karena menjadi rumah sakit pendidikan bagi 75 dokter…
This website uses cookies.