BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan patroli pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan pada Kamis (13/3/2025) malam hingga Jumat (14/3/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, tiga THM yang masih beroperasi ditutup paksa, sementara ratusan botol minuman keras (miras) disita dari warung kelontong di wilayah Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang ditetapkan Wali Kota Bogor selama bulan suci Ramadan.
“Ditemukan tiga THM yang masih beroperasi, yaitu satu di wilayah Bogor Barat serta dua lainnya di wilayah Bogor Tengah, yakni Kaboeka Karaoke dan Pangrango,” ujar Agustian, Jumat (14/3/2025).
Karena melanggar ketentuan, lanjutnya, tiga THM tersebut langsung disegel sementara.
“Kami lakukan penutupan dan penyegelan selama 14 hari, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan,” jelasnya.
Selain menindak THM, Satpol PP juga menyisir warung yang menjual miras secara ilegal.
“Dari operasi di Bogor Timur, kami menemukan dua warung yang menjual miras, sedangkan di Bogor Tengah ada satu titik yang kami tindak. Total sebanyak 224 botol miras kami amankan ke Mako Satpol PP Kota Bogor,” pungkasnya.
BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…
BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…
BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…
BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…
BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…
This website uses cookies.