RDTR

Sambangi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dedie Bahas Percepatan RDTR

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor terus dimatangkan. Hal itu demi mempercepat pembangunan, terutama bagi para pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Bogor.

Demi mempercepat itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menyambangi Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa di kantornya, Rabu (11/1/2023).

“RDTR Kota Bogor sebenarnya sudah dibuat tahun 2019, disetujui Persub-nya (Persetujuan Substansi) di 2020 dan kita tinggal Perwali. Tapi kita tidak mau mendahului RTRW-nya sebagai induk dari tata ruangnya. Kita menunggu RTRW ini untuk di Perda-kan,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan kementerian sedang melakukan pembahasan lintas sektor dan substansi terbatas. Dalam rapat itu juga dilakukan perbaikan – perbaikan sesuai dengan basis data peta yang ada, termasuk untuk lahan sawah yang dilindungi.

Sehingga dengan pertemuan itu, sambung Chusnul, bisa mempercepat persetujuan Persub di Kementerian ATR/BPN. Setelah disetujui, algoritmanya akan masuk kepada sistem OSS di BKPM. Dengan begitu, pembangunan Kota Bogor khususnya di pelaku usaha ini bisa langsung ada persetujuan.

“Kita nih tinggal hanya verifikasi saja. Nah ini yang masih kita tunggu, ini salah satu percepatan pelayanan pada masyarakat khususnya dibidang dunia usaha yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha yang ada di Kota Bogor,” ungkapnya.

Kata Chusnul lagi, dalam waktu dekat diharapkan semua tuntas. Hanya tinggal, komitmen Pemkot Bogor untuk melakukan percepatan dan langsung bisa menyusun Perwali untuk RDTR.

Termasuk juga peraturan menyangkut jalan dari Kementerian PUPR, lalu yang menyangkut RTH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari teknis-teknis yang lain yang dikoreksi sesuai peraturan baru yang sedang dibuat.

“RDTR itu bukan perda tapi perwali, perwali itu kita harus ada koordinasi dengan bagian biro hukum dari provinsi, termasuk teknis kesesuaian antara ruang di provinsi arahannya. Baik struktur maupun pola ruangnya dengan yang ada di Kota Bogor. Selain itu juga Kondisi Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nya itu yang harus disesuaikan. Artinya rekomendasi provinsi juga dibutuhkan untuk teknisnya,” ujar Chusnul.

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.