RDTR

Sambangi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dedie Bahas Percepatan RDTR

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor terus dimatangkan. Hal itu demi mempercepat pembangunan, terutama bagi para pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Bogor.

Demi mempercepat itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menyambangi Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa di kantornya, Rabu (11/1/2023).

“RDTR Kota Bogor sebenarnya sudah dibuat tahun 2019, disetujui Persub-nya (Persetujuan Substansi) di 2020 dan kita tinggal Perwali. Tapi kita tidak mau mendahului RTRW-nya sebagai induk dari tata ruangnya. Kita menunggu RTRW ini untuk di Perda-kan,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan kementerian sedang melakukan pembahasan lintas sektor dan substansi terbatas. Dalam rapat itu juga dilakukan perbaikan – perbaikan sesuai dengan basis data peta yang ada, termasuk untuk lahan sawah yang dilindungi.

Sehingga dengan pertemuan itu, sambung Chusnul, bisa mempercepat persetujuan Persub di Kementerian ATR/BPN. Setelah disetujui, algoritmanya akan masuk kepada sistem OSS di BKPM. Dengan begitu, pembangunan Kota Bogor khususnya di pelaku usaha ini bisa langsung ada persetujuan.

“Kita nih tinggal hanya verifikasi saja. Nah ini yang masih kita tunggu, ini salah satu percepatan pelayanan pada masyarakat khususnya dibidang dunia usaha yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha yang ada di Kota Bogor,” ungkapnya.

Kata Chusnul lagi, dalam waktu dekat diharapkan semua tuntas. Hanya tinggal, komitmen Pemkot Bogor untuk melakukan percepatan dan langsung bisa menyusun Perwali untuk RDTR.

Termasuk juga peraturan menyangkut jalan dari Kementerian PUPR, lalu yang menyangkut RTH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari teknis-teknis yang lain yang dikoreksi sesuai peraturan baru yang sedang dibuat.

“RDTR itu bukan perda tapi perwali, perwali itu kita harus ada koordinasi dengan bagian biro hukum dari provinsi, termasuk teknis kesesuaian antara ruang di provinsi arahannya. Baik struktur maupun pola ruangnya dengan yang ada di Kota Bogor. Selain itu juga Kondisi Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nya itu yang harus disesuaikan. Artinya rekomendasi provinsi juga dibutuhkan untuk teknisnya,” ujar Chusnul.

Recent Posts

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

3 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

4 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

4 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

5 hari ago

Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor

BOGOR - Para petani di Kota Bogor mendapat angin segar. Bantuan dari pemerintah pusat kembali…

6 hari ago

Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima audiensi dari Yayasan Catatan Akhir Sekolah…

6 hari ago

This website uses cookies.