Kota Bogor

Resto Hingga Tempat Ibadah di Kota Bogor Dibuka, Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru

 

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Wali Kota Bogor mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. “Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama,” ungkap Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (10/8/2021).

Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. “Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama,” ujarnya.

Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik,” jelas Bima.

Bima Arya memaparkan, semua data menunjukan kondisi yang membaik. Seperti tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin, 9 Agustus 2021 tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.

Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 (dua kali perpanjangan), juga tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus.

Share

Recent Posts

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

8 jam ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

1 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

1 hari ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

2 hari ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

2 hari ago

This website uses cookies.