BOGOR – Seorang pria berinisial AM mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. AM menolak status tersangka tersebut dan melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
Permohonan pra peradilan itu telah terdaftar di PN Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr pada tanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.
Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A, dari Kantor Hukum RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor, menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polresta Bogor. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa prosedur yang lengkap dan alat bukti yang memadai.
“Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Polresta Bogor. Proses penetapan tersangka berjalan sangat cepat tanpa ada pemeriksaan terhadapnya sebagai calon tersangka. Bahkan dua alat bukti yang disita oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan AM sebagai pelaku,” ujar Redho.
Menurut Redho, barang bukti yang disita penyidik hanya berupa alat pelacak GPS dan plat nomor kendaraan, bukan unit motor sebagaimana dilaporkan hilang oleh korban. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penyidikan.
“Bagaimana mungkin dalam kasus kehilangan motor, barang bukti utama yang disita hanya GPS dan plat nomor? Seharusnya penyidik menghadirkan unit motor yang hilang tersebut sebagai barang bukti,” tegasnya.
Redho juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, dan disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah.
“Putusan MK itu terang benderang menyatakan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Melalui proses pra peradilan, pihak kuasa hukum AM berharap dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…
BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…
BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)…
This website uses cookies.