Pendidikan

Raperda Pesantren dan Perumda Transportasi Pakuan Sah Jadi Perda

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Eka Wardhana serta para anggota DPRD Kota Bogor yang hadir mendapat bunga dari para santri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (10/3/2022).

Pemberian ini menjadi wujud apresiasi dan terima kasih para santri atas ditetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 16.00 WIB selain mengagendakan pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga membahas Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor.

Bima Arya memandang, pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Allah SWT.

Karena itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menekankan pada penyelenggaraan pesantren yang mandiri sesuai kekhasan dan karakter pesantren yang wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI.

Selain itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan dari para ulama, kyai dan santri dalam pelaksanaan perda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat melahirkan santri sebagai calon pemimpin bangsa yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi dengan memegang teguh nilai Pancasila dan NKRI,” kata Bima Arya.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi Perda.

Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam Perda ini juga, Perumda Transportasi Pakuan menambah jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga jenis usahanya terdiri dari angkutan umum, angkutan wisata bengkel umum, kendaraan derek perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” harapnya.

Sementara untuk Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya, Bima Arya sepakat bahwa dalam penyusunan Raperda PMP ini harus sesuai dengan tahapan dan syarat administrasi yang ditentukan oleh ketentuan perundangan.

Sehingga akan diajukan kembali dengan kelengkapan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa pasar.

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

4 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

22 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

1 hari ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.