Pendidikan

Raperda Pesantren dan Perumda Transportasi Pakuan Sah Jadi Perda

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Eka Wardhana serta para anggota DPRD Kota Bogor yang hadir mendapat bunga dari para santri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (10/3/2022).

Pemberian ini menjadi wujud apresiasi dan terima kasih para santri atas ditetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 16.00 WIB selain mengagendakan pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga membahas Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor.

Bima Arya memandang, pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Allah SWT.

Karena itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menekankan pada penyelenggaraan pesantren yang mandiri sesuai kekhasan dan karakter pesantren yang wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI.

Selain itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan dari para ulama, kyai dan santri dalam pelaksanaan perda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat melahirkan santri sebagai calon pemimpin bangsa yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi dengan memegang teguh nilai Pancasila dan NKRI,” kata Bima Arya.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi Perda.

Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam Perda ini juga, Perumda Transportasi Pakuan menambah jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga jenis usahanya terdiri dari angkutan umum, angkutan wisata bengkel umum, kendaraan derek perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” harapnya.

Sementara untuk Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya, Bima Arya sepakat bahwa dalam penyusunan Raperda PMP ini harus sesuai dengan tahapan dan syarat administrasi yang ditentukan oleh ketentuan perundangan.

Sehingga akan diajukan kembali dengan kelengkapan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa pasar.

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.