Trending

Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544

 

BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Raperda tersebut kini siap dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan bahwa rampungnya pembahasan perda ini menjadi momentum penting bagi perkembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif telah selesai dilaksanakan. Kami berharap perda ini segera diparipurnakan dan menjadi hadiah terindah pada momentum Hari Jadi Bogor ke-544 tahun 2026 bagi seluruh masyarakat Kota Bogor, khususnya para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Banu.

Menurutnya, kehadiran Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan, program, dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Selain itu, perda ini juga menjadi landasan yang kuat bagi para pelaku usaha kreatif untuk tumbuh, berkembang, dan berdaya saing.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Kota Bogor. Dengan adanya kepastian hukum, berbagai bentuk pembinaan, pengembangan, promosi, hingga kolaborasi lintas sektor dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” jelasnya.

Banu menambahkan bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan identitas budaya dan inovasi Kota Bogor. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

“Perda ini juga menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung target Kota Bogor sebagai Creative City. Dengan ekosistem yang semakin kuat dan dukungan regulasi yang jelas, kami optimistis Kota Bogor dapat semakin dikenal sebagai kota yang mendorong kreativitas, inovasi, dan kolaborasi di berbagai subsektor ekonomi kreatif,” tambahnya.

DPRD Kota Bogor berharap setelah disahkan, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dapat segera diimplementasikan secara efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan para pelaku ekonomi kreatif di Kota Bogor.

Share

Recent Posts

Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari

BOGOR - Memastikan aliran air ke pelanggan memenuhi Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas (K-3), Perumda Tirta…

1 hari ago

Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik

BOGOR - Kabar wafatnya Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Ir. H. Muaz HD…

1 hari ago

Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan edukatif dari puluhan siswa…

1 hari ago

Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam…

1 hari ago

Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan…

1 hari ago

120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca

BOGOR - Sebanyak 120 anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bogor mengikuti pelatihan pengembangan diri…

1 hari ago

This website uses cookies.