Trending

Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544

 

BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Raperda tersebut kini siap dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan bahwa rampungnya pembahasan perda ini menjadi momentum penting bagi perkembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif telah selesai dilaksanakan. Kami berharap perda ini segera diparipurnakan dan menjadi hadiah terindah pada momentum Hari Jadi Bogor ke-544 tahun 2026 bagi seluruh masyarakat Kota Bogor, khususnya para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Banu.

Menurutnya, kehadiran Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan, program, dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Selain itu, perda ini juga menjadi landasan yang kuat bagi para pelaku usaha kreatif untuk tumbuh, berkembang, dan berdaya saing.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Kota Bogor. Dengan adanya kepastian hukum, berbagai bentuk pembinaan, pengembangan, promosi, hingga kolaborasi lintas sektor dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” jelasnya.

Banu menambahkan bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan identitas budaya dan inovasi Kota Bogor. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

“Perda ini juga menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung target Kota Bogor sebagai Creative City. Dengan ekosistem yang semakin kuat dan dukungan regulasi yang jelas, kami optimistis Kota Bogor dapat semakin dikenal sebagai kota yang mendorong kreativitas, inovasi, dan kolaborasi di berbagai subsektor ekonomi kreatif,” tambahnya.

DPRD Kota Bogor berharap setelah disahkan, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dapat segera diimplementasikan secara efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan para pelaku ekonomi kreatif di Kota Bogor.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Ajak Warga Budayakan Berolahraga dan Dukung Atlet di Porprov XV 

BOGOR - Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 tingkat Kota Bogor diikuti oleh berbagai…

6 jam ago

Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)…

7 hari ago

Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penataan dan pengembangan…

7 hari ago

Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas

BOGOR - Para pengusaha ojek online (ojol) bersepakat untuk menindaklanjuti para mitra atau pengemudi yang…

7 hari ago

Pemkot Distribusikan 190.150 Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendistribusikan total 190.150 masker medis kepada masyarakat untuk mengantisipasi…

7 hari ago

Hadapi Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Bogor Perkuat Penanganan dan Perlindungan Kesehatan Warga

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat langkah antisipatif dan penanganan dampak sebaran abu…

7 hari ago

This website uses cookies.