Kota Bogor

Puluhan Pasutri di Bogor Cerai, Dipengaruhi LGBT?

Barayanews.co.id – Puluhan ajuan perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A akibat Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), jumlah yang kini ada masuk sejak tahun 2019 lalu.

Pihak ketiga memang ikut menjadi pemicu perpecahan rumah tangga, tapi fenomena terjadi setahun terakhir sebab pihak ketiga yang dimaksud tadi, muncul dari kaum pecinta satu jenis. Pernyataan tersebut dikatakan langsung Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Klas IA, Agus Yuspiain.

“Ini kan kasus langka, jadi penuturan yang jelas akan menjadi dasar alasan mengapa memilih jalur perceraian,” kata dia.

“Dan alasan logis sembari membuktikannya,” tambah dia.

Dalam setahun terakhir ajuan perkara perceraian dengan alasan hadirnya pihak ketiga mencapai 10 kasus.

“Beberapa diantaranya terkuak memiliki pasangan sebagai pihak ketiga yang mengganggu jalannya kehidupan berumah tangga. Jumlahnya pun mencapai kisaran 10 pasangan dalam setahun terakhir ini,” sebagaimana dilansir di portal pojoksatu.

Alurnya justru membuat geleng-geleng kepala. Karena perkaranya berasal dari gugat cerai yang dilayangkan pihak perempuan sendiri. Bahkan, biasanya setelah rumah tangga mereka memiliki anak. Menurut Agus, sangat jarang laki-laki melayangkan talak cerai kepada perempuan secara langsung karena alasan itu.

“Kebanyakan yang punya pasangan selingkuh itu dari pasangan perempuan. Jadi, mereka cerai karena si istri mengakunya sering mengalami kekerasan atau bertengkar di rumah. Tetapi, setelah di persidangan, si suami didatangkan untuk hak jawabnya, ternyata ketahuan kalau perempuannya malah yang punya pasangan lain. Suka dengan perempuan lain,” bebernya.

Kejadian semacam itu memang menjadi akar dari prahara rumah tangga. Tak jarang, persoalan ekonomi yang menjadi penyebab pertengkaran bermula dari perselingkuhan,” jelasnya.

“Itu lantaran pasangan sesama jenisnya ikut menggerogoti anggaran, yang seharusnya menjadi bagian dari rumah tangga,” kata dia.

Ia mengungkapkan akan mengalami kesulitan untuk islah jika sudah berada di ranah persidangan. “Kalau sudah masuk ranah persidangan, cenderung susah kalau suami atau istri begitu diislahkan,” ujar dia.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.