Kota Bogor

Puluhan Pasutri di Bogor Cerai, Dipengaruhi LGBT?

Barayanews.co.id – Puluhan ajuan perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A akibat Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), jumlah yang kini ada masuk sejak tahun 2019 lalu.

Pihak ketiga memang ikut menjadi pemicu perpecahan rumah tangga, tapi fenomena terjadi setahun terakhir sebab pihak ketiga yang dimaksud tadi, muncul dari kaum pecinta satu jenis. Pernyataan tersebut dikatakan langsung Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Klas IA, Agus Yuspiain.

“Ini kan kasus langka, jadi penuturan yang jelas akan menjadi dasar alasan mengapa memilih jalur perceraian,” kata dia.

“Dan alasan logis sembari membuktikannya,” tambah dia.

Dalam setahun terakhir ajuan perkara perceraian dengan alasan hadirnya pihak ketiga mencapai 10 kasus.

“Beberapa diantaranya terkuak memiliki pasangan sebagai pihak ketiga yang mengganggu jalannya kehidupan berumah tangga. Jumlahnya pun mencapai kisaran 10 pasangan dalam setahun terakhir ini,” sebagaimana dilansir di portal pojoksatu.

Alurnya justru membuat geleng-geleng kepala. Karena perkaranya berasal dari gugat cerai yang dilayangkan pihak perempuan sendiri. Bahkan, biasanya setelah rumah tangga mereka memiliki anak. Menurut Agus, sangat jarang laki-laki melayangkan talak cerai kepada perempuan secara langsung karena alasan itu.

“Kebanyakan yang punya pasangan selingkuh itu dari pasangan perempuan. Jadi, mereka cerai karena si istri mengakunya sering mengalami kekerasan atau bertengkar di rumah. Tetapi, setelah di persidangan, si suami didatangkan untuk hak jawabnya, ternyata ketahuan kalau perempuannya malah yang punya pasangan lain. Suka dengan perempuan lain,” bebernya.

Kejadian semacam itu memang menjadi akar dari prahara rumah tangga. Tak jarang, persoalan ekonomi yang menjadi penyebab pertengkaran bermula dari perselingkuhan,” jelasnya.

“Itu lantaran pasangan sesama jenisnya ikut menggerogoti anggaran, yang seharusnya menjadi bagian dari rumah tangga,” kata dia.

Ia mengungkapkan akan mengalami kesulitan untuk islah jika sudah berada di ranah persidangan. “Kalau sudah masuk ranah persidangan, cenderung susah kalau suami atau istri begitu diislahkan,” ujar dia.

Share

Recent Posts

Banu Bagaskara Pastikan Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Naik

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…

20 jam ago

Atty Somaddikarya: Kasus Vandalisme Balai Kota Bogor Harus Disikapi Bijak, Utamakan Edukasi

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Copet dan Penipu, 9 Pelaku DPO

  BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…

3 hari ago

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

3 hari ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

4 hari ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

4 hari ago

This website uses cookies.