Barayanews.co.id – Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menyampaikan pelaporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi tetap berjalan dan pemanggilan jajaran direksi serta staff RS Ummi akan dilakukan pada Senin (30/11/2020).
Sebagaimana dikabarkan, RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Shihab.
“Untuk pelaporan, sudah kami terima dan pasti akan kami tindak lanjuti. Jadi masih berlanjut, tidak ada penghentian. Untuk itu kami akan memanggil jajaran direksi RS Ummi pada Senin (30/11/2020) dan beserta jajarannya karena memang banyak orang yang terlibat disitu,” ungkap Hendri, Minggu (29/11/2020) siang.
Hendri menambahkan, untuk kasus pelaporan ini akan ditindaklanjuti karena diduga ada perbuatan melawan hukum.
“Nanti setelah dilakukan pemanggilan semua pihak, barulah dilihat apakah ada perbuatan yang melawan hukum. Kita lihat saja nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, dalam hal melaksanakan kebijakan PSBB dan PSBMK di Kota Bogor untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 merupakan tugas dari Satgas Covid-19 Kota Bogor serta regulasi sebagai dasar hukum mulai tingkat pusat sampai daerah yaitu UU Nomor 6 tahun 2018, PP Nomor 21 tahun 2020, Permenkes Nomor 9 tahun 2020, Perda Provinsi Jabar maupun Kota Bogor, Pergub/ Kepgub Jabar, Perwali sampai Kepwali Kota Bogor sudah lengkap dan dapat dibaca mulai substansi, mekanisme dan operasionalnya melalui JDIH Kota Bogor.
“Tiga status di Kota Bogor saat ini masih belum dicabut yaitu Status Tanggap Darurat, keadaan luar biasa dan PSBB, sehingga perlindungan masyarakat terhadap bahaya Pandemi Covid-19 merupakan keharusan dievaluasi dan monitor,” tutur Alma.
Alma menjelaskan, satgas Covid-19 Kota Bogor berwenang dalam meminta laporan uji Swab di RS dan Faskes lainnya untuk memastikan adanya suspek yang diduga terkena Covid, dan ketidakpatuhan dapat termasuk kejahatan dan pelanggaran dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan locus atau wilayah hukum di Kota Bogor.
Humas RS Ummi, Haikal dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kurangnya komunikasi selama HRS berada di RS Ummi beberapa hari terakhir.
“Kami melaporkan bahwa kondisi Habib Rizieq selama observasi general cek up. Alhamdulillah Sabtu malam kondisi sehat dan meminta untuk pulang dan kembali diserahkan ke dokter pribadi untuk pulang,” tuturnya.
“Untuk hasil karena beliau sudah meninggalkan rumah sakit dapat di tanyakan langsung ke pasien dan keluarga,” terangnya menambahkan.
BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi…
BOGOR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan…
BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melangsungkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 di…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Bosowa Bina Insani…
BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum…
This website uses cookies.