Judi Online

Promosi Situs Judol dan VCS, Dua Selebgram Cantik di Bogor Dibekuk Polisi

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap keterlibatan dua selebgram cantik dalam promosi judi online (Judol) dan penjualan video syur melalui video call sex (VCS). Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat press release di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin, (01/07/2024).

“Judol masih menjadi fokus Kapolresta Bogor Kota, dan kami membentuk tim khusus untuk memberantasnya. Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan Judol dan menangkap mereka pada hari berbeda,” ujar Luthfi kepada wartawan.

Luthfi menjelaskan, salah satu selebgram yang ditangkap pada 29 Juni 2024 di pinggir Jalan Pajajaran berinisial LA, merupakan wanita asli Kota Bogor dan selebgram.

“LA ditangkap di jalan setelah hasil patroli siber mengungkap bahwa ia telah memposting dua situs Judol sejak tahun 2023. LA mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Listia melalui Instagram dan mendapatkan keuntungan Rp10 juta selama dua bulan dari memposting link Judol tersebut. Selain itu, LA juga memposting video syur melalui VCS,” tutur Luthfi.

LA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, LA juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, terkait dengan posting video asusila.

Luthfi menambahkan bahwa tarif VCS yang dikenakan LA adalah Rp250 ribu per orang.

“LA juga telah merekrut satu orang berinisial W untuk mempromosikan Judol dengan sistem seperti MLM, di mana ia akan memperoleh keuntungan lagi,” tambahnya.

Selebgram kedua berinisial R, warga Sukabumi, yang bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor, ditangkap pada 30 Juni 2024 di tempat kerjanya di kawasan Jalan Pajajaran.

“R mempromosikan situs Judol sejak tahun 2023 dan mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Ia dihubungi melalui akun Instagram Indonesia Viral. Kami saat ini sedang melacak keberadaan admin akun tersebut. R melakukan promosi Judol untuk keperluan ekonomi dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” beber Luthfi.

Saat ditangkap, kedua selebgram ini sempat tidak mengakui perbuatannya dan bahkan menghapus akun mereka.

“Namun, jejak digital mereka masih bisa kami angkat,” pungkasnya.

Recent Posts

PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…

4 jam ago

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…

4 jam ago

Sekda Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…

2 hari ago

Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

2 hari ago

Peringati Hari Tanam Pohon BSILHK Gelar Edukasi Untuk Siswa di Bogor

BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…

2 hari ago

Ketua Bawaslu RI Pantau Pilkada Serentak di Bogor, Soroti Kendala Teknis dan Partisipasi Rendah

  BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.