Kota Bogor

PPJ Umumkan Lelang Pembongkaran Pasar Bogor dan Plaza Bogor

BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor resmi membuka lelang non-eksekusi wajib untuk bangunan Plaza Bogor dan Pasar Baru Bogor. Proses lelang dilakukan melalui perantara Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan metode open bidding melalui laman resmi https://lelang.go.id.

Objek yang dilelang berupa bangunan Plaza Bogor seluas 25.709 m² dan Pasar Baru Bogor seluas 26.232 m² yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nomor 3, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 6.688.000.000 dengan uang jaminan Rp 3.344.000.000. Pelaksanaan lelang akan dijadwalkan mulai Jumat, 28 November 2025 pukul 10.30 WIB sesuai waktu server. Penawaran dapat dilakukan sejak objek tayang di aplikasi hingga batas akhir waktu tersebut. Pemenang akan ditetapkan segera setelah penawaran ditutup.

Pelunasan harga lelang wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja, ditambah bea lelang 2 persen dari harga terbentuk. Sebelum lelang, panitia menyelenggarakan kegiatan aanwijzing pada Senin, 24 November 2025 mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat RB Perumda Pasar Pakuan Jaya, Blok F Trade Center Lt.3, Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah.

Peserta yang tidak hadir tetap dianggap menyetujui seluruh persyaratan lelang. Peserta lelang wajib merupakan badan usaha dan mengunggah dokumen persyaratan seperti NIB, NPWP, KTP direktur, SBU Konstruksi KBLI 43110 (Pembongkaran), sertifikat ISO 14001 dan ISO 45001, serta tenaga ahli di bidang pembongkaran dan K3 konstruksi.

Peserta juga harus menyetor uang jaminan satu hari sebelum pelaksanaan lelang agar dinyatakan berhak mengikuti bidding. Pemenang lelang nantinya berkewajiban melakukan pembongkaran bangunan dalam waktu maksimal 180 hari kalender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Selain itu, pemenang juga diwajibkan menambah uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1 miliar yang disetorkan ke rekening Perumda Pasar Pakuan Jaya. Panitia menegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan calon peserta memiliki kesempatan untuk melakukan peninjauan langsung pada 24–25 November 2025 pukul 10.00–15.30 WIB. Pihak Perumda maupun KPKNL berhak membatalkan lelang apabila diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Perumda Pasar Pakuan Jaya di nomor 0251-8330313 atau 0811-1002-059 (WhatsApp), serta KPKNL Bogor di Jalan Veteran No.45, Kota Bogor.

Share

Recent Posts

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

10 menit ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

1 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

1 hari ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

1 hari ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

1 hari ago

This website uses cookies.