Pemerintahan

Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Kemasan

Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan merek Indomilk. Operasi yang digelar pada Senin (16/6/2025) ini mengungkap sindikat perdagangan produk kedaluwarsa yang disulap seolah masih layak konsumsi.

Penggerebekan dilakukan di Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak yang diduga telah dimanipulasi label tanggal kedaluwarsanya.

“Awalnya kami menemukan produk susu yang terlihat seperti barang reject namun diberi label baru. Setelah kami kembangkan, ditemukan gudang penyimpanan lainnya di wilayah Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Selasa (17/6).

Penyelidikan berlanjut ke sebuah gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok. Gudang ini dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27). Di tempat tersebut, tim menemukan 300 dus susu kotak dengan label tanggal kedaluwarsa yang telah diganti.

Pemilik toko mengaku mendapatkan produk dari Fitriawati, yang membelinya dari seorang sales tanpa identitas dan kontak jelas. Seluruh produk dijual dengan harga miring, yakni Rp75.000 per karton, baik susu botol maupun kotak.

Polisi mengamankan lima orang dalam kasus ini, yakni Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Mereka diketahui melakukan penghapusan dan penggantian tanggal kedaluwarsa demi keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal.

“Para pelaku menggunakan cara manual untuk menghapus dan mengganti label EXP agar produk terlihat masih layak edar. Tindakan ini sangat membahayakan konsumen,” jelas AKP Aji.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa mengonsumsi produk pangan kedaluwarsa dapat menimbulkan bahaya serius, seperti keracunan akibat bakteri Salmonella Paratyphi.

“Produk susu kedaluwarsa bisa menimbulkan keracunan berat, bahkan berujung pada kematian. Masyarakat harus cermat memeriksa label tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” tegas Jeffeta.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan produk pangan yang mencurigakan. Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara dan menelusuri kemungkinan jaringan distribusi ilegal lainnya di wilayah Jabodetabek.

Recent Posts

DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan

BOGOR — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor resmi meluncurkan program pembentukan Koperasi…

4 jam ago

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…

6 hari ago

Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…

6 hari ago

Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas

BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…

6 hari ago

Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov

Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…

7 hari ago

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

2 minggu ago

This website uses cookies.