Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan merek Indomilk. Operasi yang digelar pada Senin (16/6/2025) ini mengungkap sindikat perdagangan produk kedaluwarsa yang disulap seolah masih layak konsumsi.
Penggerebekan dilakukan di Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak yang diduga telah dimanipulasi label tanggal kedaluwarsanya.
“Awalnya kami menemukan produk susu yang terlihat seperti barang reject namun diberi label baru. Setelah kami kembangkan, ditemukan gudang penyimpanan lainnya di wilayah Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Selasa (17/6).
Penyelidikan berlanjut ke sebuah gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok. Gudang ini dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27). Di tempat tersebut, tim menemukan 300 dus susu kotak dengan label tanggal kedaluwarsa yang telah diganti.
Pemilik toko mengaku mendapatkan produk dari Fitriawati, yang membelinya dari seorang sales tanpa identitas dan kontak jelas. Seluruh produk dijual dengan harga miring, yakni Rp75.000 per karton, baik susu botol maupun kotak.
Polisi mengamankan lima orang dalam kasus ini, yakni Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Mereka diketahui melakukan penghapusan dan penggantian tanggal kedaluwarsa demi keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal.
“Para pelaku menggunakan cara manual untuk menghapus dan mengganti label EXP agar produk terlihat masih layak edar. Tindakan ini sangat membahayakan konsumen,” jelas AKP Aji.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa mengonsumsi produk pangan kedaluwarsa dapat menimbulkan bahaya serius, seperti keracunan akibat bakteri Salmonella Paratyphi.
“Produk susu kedaluwarsa bisa menimbulkan keracunan berat, bahkan berujung pada kematian. Masyarakat harus cermat memeriksa label tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” tegas Jeffeta.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan produk pangan yang mencurigakan. Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara dan menelusuri kemungkinan jaringan distribusi ilegal lainnya di wilayah Jabodetabek.
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmikan Training Center Tirta Pakuan milik Perusahaan…
BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) resmi menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk…
BOGOR - DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota…
BOGOR - Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Imigrasi…
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya akan memulai langkah awal penataan…
This website uses cookies.