Narkoba

Polresta Bogor Kota Berhasil Bekuk 25 Tersangka Kasus Narkoba

BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan melibatkan 25 tersangka selama Desember 2023. Dari jumlah tersebut, dua tersangka, F (32) dan JS (32), terlibat dalam jaringan nasional narkoba dengan 6 kilogram ganja sebagai barang bukti.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan hal ini di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota pada Senin (18/12/2023), didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Kasus yang diungkap melibatkan 8 tersangka sabu, 7 tersangka ganja, 8 tersangka tembakau sintetis, dan 2 tersangka obat keras,” ungkap Bismo kepada wartawan.

Bismo melanjutkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu seberat 244,48 gram, ganja seberat 7.466,57 gram, tembakau sintetis seberat 636,69 gram, dan obat terlarang sebanyak 2.230 butir. Kasus terbanyak terjadi di wilayah Bogor Barat dengan 10 kasus.

“Kerjasama antara Polresta Bogor Kota, bea cukai pusat, bea cukai Kota Bogor, dan jasa ekspedisi membuahkan hasil dengan berhasilnya pengungkapan jaringan nasional ganja seberat 6 kilogram. Barang bukti ini diketahui akan digunakan pada tahun baru,” tuturnya.

Bismo juga mencatat pengembangan perkara terkait prekursor home industry tembakau sintetis pada 15 Desember 2023 di Kampung Babakan Nyumplung, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sebagai biang tembakau sintetis. Mereka dijerat sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis, dikenakan pasal 112 dengan pidana 4 hingga 12 tahun penjara, sementara untuk yang memproduksi, dikenakan pasal 113 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Bismo menjelaskan bahwa pelaku kasus ganja dijerat pasal 111 UU no 35 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara, sementara pelaku obat keras dijerat pasal 435 dan 436 tentang kesehatan UU RI nomor 17 tahun 2023.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan bahwa pengiriman ganja seberat 6 kilogram dilakukan secara anonim, dan berhasil diungkap saat penerima hendak mengambilnya di wilayah Ciampea.

“Paket dikirim dari Medan, dan kerjasama dengan bea cukai dan jasa ekspedisi membantu pengungkapan ini. Tindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.