Narkoba

Polresta Bogor Kota Berhasil Bekuk 25 Tersangka Kasus Narkoba

BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan melibatkan 25 tersangka selama Desember 2023. Dari jumlah tersebut, dua tersangka, F (32) dan JS (32), terlibat dalam jaringan nasional narkoba dengan 6 kilogram ganja sebagai barang bukti.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan hal ini di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota pada Senin (18/12/2023), didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Kasus yang diungkap melibatkan 8 tersangka sabu, 7 tersangka ganja, 8 tersangka tembakau sintetis, dan 2 tersangka obat keras,” ungkap Bismo kepada wartawan.

Bismo melanjutkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu seberat 244,48 gram, ganja seberat 7.466,57 gram, tembakau sintetis seberat 636,69 gram, dan obat terlarang sebanyak 2.230 butir. Kasus terbanyak terjadi di wilayah Bogor Barat dengan 10 kasus.

“Kerjasama antara Polresta Bogor Kota, bea cukai pusat, bea cukai Kota Bogor, dan jasa ekspedisi membuahkan hasil dengan berhasilnya pengungkapan jaringan nasional ganja seberat 6 kilogram. Barang bukti ini diketahui akan digunakan pada tahun baru,” tuturnya.

Bismo juga mencatat pengembangan perkara terkait prekursor home industry tembakau sintetis pada 15 Desember 2023 di Kampung Babakan Nyumplung, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sebagai biang tembakau sintetis. Mereka dijerat sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis, dikenakan pasal 112 dengan pidana 4 hingga 12 tahun penjara, sementara untuk yang memproduksi, dikenakan pasal 113 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Bismo menjelaskan bahwa pelaku kasus ganja dijerat pasal 111 UU no 35 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara, sementara pelaku obat keras dijerat pasal 435 dan 436 tentang kesehatan UU RI nomor 17 tahun 2023.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan bahwa pengiriman ganja seberat 6 kilogram dilakukan secara anonim, dan berhasil diungkap saat penerima hendak mengambilnya di wilayah Ciampea.

“Paket dikirim dari Medan, dan kerjasama dengan bea cukai dan jasa ekspedisi membantu pengungkapan ini. Tindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

16 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.