Barayanews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar sindikat penimbun masker dan botol hand sanitizer di sebuah rumah di Jalan Kolonel Edi Yoso Martadipura, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Roland Ronaldi mengatakan keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp160 juta rupiah. Dari hasil penggerebekan, empat orang diamankan sebagai tersangka, barang bukti berupa 232 botol cairan pembersih tangan ukuran 250ml, 336 boks berisi 16.800 lembar masker standar kesehatan, dan 950 lusin atau 11.400 lembar masker produksi rumahan yang sesuai dengan standarisasi.
Empat tersangka, MA, MF, DW dan AW dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan pasal 107 ayat 1 junto pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 UU RI No 7 Tahun 2014.
“Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengeruk keuntungan diatas kepanikan warga ditengah merebaknya virus Corona (Covid-19) Para pelaku kini mendekam di Mapolres Bogor dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.
Seperti diketahui, beberaa waktu terakhir, dua orang di Depok meninggal dunia akibat terjangkit virus covid-19.
BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…
BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…
BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…
BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…
BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…
This website uses cookies.