Barayanews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar sindikat penimbun masker dan botol hand sanitizer di sebuah rumah di Jalan Kolonel Edi Yoso Martadipura, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Roland Ronaldi mengatakan keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp160 juta rupiah. Dari hasil penggerebekan, empat orang diamankan sebagai tersangka, barang bukti berupa 232 botol cairan pembersih tangan ukuran 250ml, 336 boks berisi 16.800 lembar masker standar kesehatan, dan 950 lusin atau 11.400 lembar masker produksi rumahan yang sesuai dengan standarisasi.
Empat tersangka, MA, MF, DW dan AW dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan pasal 107 ayat 1 junto pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 UU RI No 7 Tahun 2014.
“Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengeruk keuntungan diatas kepanikan warga ditengah merebaknya virus Corona (Covid-19) Para pelaku kini mendekam di Mapolres Bogor dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.
Seperti diketahui, beberaa waktu terakhir, dua orang di Depok meninggal dunia akibat terjangkit virus covid-19.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.