Kota Bogor

Polisi Bekuk Tujuh Orang Anggota Geng Motor Brutal

Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil membekuk tujuh orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Para pelaku kerap beroperasi di jam malam menjelang dinihari disekitaran wilayah hukum Bogor Kota.

Dari tujuh pelaku polisi mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya 3 bilah golok panjang, dan dua bilah celurit.

DIBEKUK  Tujuh orang anggota geng motor yang dibekuk Polresta Bogor Kota, mereka melancarkan aksinya dengan melakukan penyerangan terhadap warga dan pengrusakan sejumlah sepeda motor

 

Adalah Anong, Ami, Aang, Kiday, Shegi, GMI, dan Bagol yang melakukan penyerangan secara berencana.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser menjelaskan para pelaku melakukan konvoi pada Selasa (20/10/2020) dinihari, Setelah berkumpul, kemudian mereka mencari ‘musuh’, sampai pada akhirnya mereka melakukan penyerangan kepada orang yang tengah piket malam di sebuah gang.

SAJAM Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser menunjukan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya

“Mereka janjian, kemudian konvoi cari musuh, sampai di cemplamh para pelaku ngejar orang-orang yang lagi piket malam, mereka berhamburan, tak dapat mangsa, mereka kemudian melakukan pengrusakan yang ada disekitarnya, termasuk sejumlah sepeda motor,” jelasnya,” tuturnya.

Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif aksi brutal para pelaku. “Dari tujuh orang yang diamankan, 20 orang lainnya dalam pengejaran. Kita masih dalami kasusnya,” kata dia dalam press conference yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jum’at (23/10/2020) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka mendekam di rumah tahanan Polsek Bogor Barat, dan dijerat pasar berlapis tentang UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan pasal 170 KUHP tentang penyerangan atau kekerasan bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui berbagai program peningkatan kinerja instansi terus melakukan langkah-langkah…

1 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto, melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menghibahkan bantuan 160 unit…

1 hari ago

Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut pertumbuhan ekonomi dari tahun 2024 hingga…

1 hari ago

Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Sosialisasi Implementasi Wajib Belajar…

1 hari ago

Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum

BOGOR — Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik keluarga mantan Kapolres Bogor yang terletak…

6 hari ago

Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen melakukan penataan di setiap wilayah Kota Bogor,…

6 hari ago

This website uses cookies.