Kota Bogor

Polisi Bekuk Tujuh Orang Anggota Geng Motor Brutal

Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil membekuk tujuh orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Para pelaku kerap beroperasi di jam malam menjelang dinihari disekitaran wilayah hukum Bogor Kota.

Dari tujuh pelaku polisi mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya 3 bilah golok panjang, dan dua bilah celurit.

DIBEKUK  Tujuh orang anggota geng motor yang dibekuk Polresta Bogor Kota, mereka melancarkan aksinya dengan melakukan penyerangan terhadap warga dan pengrusakan sejumlah sepeda motor

 

Adalah Anong, Ami, Aang, Kiday, Shegi, GMI, dan Bagol yang melakukan penyerangan secara berencana.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser menjelaskan para pelaku melakukan konvoi pada Selasa (20/10/2020) dinihari, Setelah berkumpul, kemudian mereka mencari ‘musuh’, sampai pada akhirnya mereka melakukan penyerangan kepada orang yang tengah piket malam di sebuah gang.

SAJAM Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser menunjukan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya

“Mereka janjian, kemudian konvoi cari musuh, sampai di cemplamh para pelaku ngejar orang-orang yang lagi piket malam, mereka berhamburan, tak dapat mangsa, mereka kemudian melakukan pengrusakan yang ada disekitarnya, termasuk sejumlah sepeda motor,” jelasnya,” tuturnya.

Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif aksi brutal para pelaku. “Dari tujuh orang yang diamankan, 20 orang lainnya dalam pengejaran. Kita masih dalami kasusnya,” kata dia dalam press conference yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jum’at (23/10/2020) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka mendekam di rumah tahanan Polsek Bogor Barat, dan dijerat pasar berlapis tentang UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan pasal 170 KUHP tentang penyerangan atau kekerasan bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

22 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.