Tawuran Pelajar

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Saat Tawuran

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mencokok Riski Ramadan alias Iki (19) dan Muhamad Rosadi alias Abang (22) pelaku penganiaya yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Muhamad Herdiansyah Sutisna atau Abem (22) di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari RT01/01 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu (15/11/2023).

Diketahui kejadian tawuran yang memakan korban itu pecah pada Minggu (12/11/2023) pukul 04.30 WIB, kedua kelompok membawa senjata tajam (Sajam).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari RT01/01 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

“Pelaku dari gabungan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak melawan kelompok korban yaitu Cipaku All Star. Dari dua kelompok tersebut satu kelompok Cipaku All Star kalah jumlah, sehingga terpojok hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota.

Bismo melanjutkan, korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS). Awal mula dua kelompok melakukan kesepakatan bersama, tawuran salah satu pihak melakukan penganiayaan dan korban penganiayaan terkena bagian kepala hingga kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Kami juga amankan barang bukti disekitar TKP dan dirumah tersangka diantaranya dua stik golf, satu pedang, tiga celurit yang salah satunya digunakan pelaku untuk membacok korban. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan peran satu orang pemilik motor dan juga penyedia Sajam, satu pelaku pembacokan,” terangnya.

“Mereka motifnya melakukan itu ada rasa bangga dianggap hebat dilingkungan nya. Kedua pelaku sudah dewasa sudah 19 tahun dan 22 tahun. Mereka tergabung dalam kelompok geng tawuran, afiliasi kampung,” tambah Bismo.

Bismo menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara, jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara dan pasal 55 KUHP turut seta dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Serta bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari, karena tawuran tersebut kerap terjadi diatas pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” tegasnya.

Bismo juga menuturkan, pihaknya gencar menekan angka tawuran dengan program SKCK goes to school. Program itu diarahkan anak muda untuk lebih suka berkegiatan positif, dengan menggelar bersih sungai, olahraga, hidroponik dan lainnya. Saat ini sudah ada lima angkatan yang ikut program kegiatan positif.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan, korban dan pelaku terafiliasi dua kelompok yang janjian tawuran dengan TKP Cipaku. Kelompok korban kalah jumlah hingga dikejar kelompok pelaku dan saat itu korban terjatuh sehingga dibacok kepala oleh pelaku.

“Untuk adanya keterlibatan kelompok TOM ini, langkah awal berkaitan dengan korban meninggal dunia. Kemudian didalami kelompok TOM ini masalah kegiatan tawuran janjian didalami. Kemudian kelompok bermotor terafiliasi kami lakukan pemanggilan. Apabila ada dugaan tindak pidana bisa dikenakan,” terangnya.

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

5 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

5 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

22 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.