Curanmor

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mencokok tiga pelaku pencurian sepeda motor. Dua diantaranya masih berusia di bawah umur yakni ARY (17), JDA (16) dan I (20).

Komplotan berasal dari Banten itu melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Wakapolres Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan ketika melintas di Jalan Pandu Raya para tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang Kedai Bakso, kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut dan langsung merusak gembok pagar.

Namun, aksi tersangka diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli yang merasa curiga dan langsung menabrakkan kendaraannya ke motor tersangka sehingga tersangka terjatuh dari motornya dan melarikan diri ke arah taman corat coret.

“Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12/2022).

Kemudian, lanjut Wakapolresta di lampu merah Bangbarung kendaraan yang ditumpangi pelaku ditabrak oleh kendaraan roda empat sehingga para tersangka terjatuh dan melarikan diri ke perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran).

“Ketika melarikan diri para tersangka berhasil diamankan oleh security perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran) salah satunya bersembunyi di gorong-gorong,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ferdy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.

“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…

6 jam ago

Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…

15 jam ago

Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…

2 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

2 hari ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

3 hari ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

5 hari ago

This website uses cookies.