Ketertiban

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan 1446 H

BOGOR – Memasumi bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.

Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim, Jumat (28/2/2025).

Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Recent Posts

Munas Apeksi 2025, Kota Bogor Masuk Dalam 10 Kota Fiskal Terkuat

BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas…

1 hari ago

Dedie Rachim Hadiri Pembukaan Munas ke-VII APEKSI di Surabaya

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi…

1 hari ago

Pemkot Bogor Gelar Rakor Saber Pungli Tahun 2025

BOGOR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan…

1 hari ago

Jenal Mutaqin Sampaikan Usulan Pemkot Bogor di Musrenbang Provinsi

BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melangsungkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 di…

1 hari ago

Sidak Komisi IV, Dewan Ungkap Kelalaian Prosedur yang Diduga Penyebab Siswa Keracunan MBG

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Bosowa Bina Insani…

2 hari ago

Komisi III Desak Dinas PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan

  BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum…

2 hari ago

This website uses cookies.