BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bertolak ke Bandung untuk membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penuntasan persoalan angkutan Bogor Raya masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan angkutan sangat penting, di antaranya melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat, termasuk dalam pemberian izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, kesemrawutan lalu lintas di dalam Kota Bogor tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya arus keluar masuk angkutan AKDP.
“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penataan dan pengembangan…
BOGOR - Para pengusaha ojek online (ojol) bersepakat untuk menindaklanjuti para mitra atau pengemudi yang…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendistribusikan total 190.150 masker medis kepada masyarakat untuk mengantisipasi…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat langkah antisipatif dan penanganan dampak sebaran abu…
BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika…
This website uses cookies.