Pemerintahan

Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan

BOGOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bogor di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Selasa (22/4/2025).

Menurut Hanafi, rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah bansos pendidikan.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar proses penganggaran dapat berjalan tanpa hambatan.

“Pertemuan ini kami gelar untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan hibah bansos pendidikan bagi siswa miskin di SMA, SMK, dan MA swasta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan yang bisa menghambat proses penganggaran,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi ‘Sahabat’ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan.

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000. Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa.

Dana hibah bansos sendiri nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah. Seluruh sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,” jelas Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah. Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.

“Dana hibah baru bisa dicairkan setelah sekolah mengajukan permohonan secara resmi. Kalau tidak ada permohonan, meskipun sudah dianggarkan, uangnya tidak akan turun,” tutupnya.

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

2 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

2 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

4 hari ago

This website uses cookies.