Pemerintahan

Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan

BOGOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bogor di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Selasa (22/4/2025).

Menurut Hanafi, rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah bansos pendidikan.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar proses penganggaran dapat berjalan tanpa hambatan.

“Pertemuan ini kami gelar untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan hibah bansos pendidikan bagi siswa miskin di SMA, SMK, dan MA swasta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan yang bisa menghambat proses penganggaran,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi ‘Sahabat’ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan.

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000. Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa.

Dana hibah bansos sendiri nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah. Seluruh sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,” jelas Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah. Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.

“Dana hibah baru bisa dicairkan setelah sekolah mengajukan permohonan secara resmi. Kalau tidak ada permohonan, meskipun sudah dianggarkan, uangnya tidak akan turun,” tutupnya.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

15 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

1 hari ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

1 hari ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.