Pemerintahan

Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (5/2/2025) sore.

Dalam kunjungannya, Hery ingin memastikan bahwa gas subsidi tetap tersedia dengan stok yang mencukupi.

Hery, yang juga didampingi oleh instansi dan aparat wilayah terkait, mengungkapkan bahwa memang terjadi antrean yang cukup panjang di beberapa wilayah saat kebijakan pelarangan penjualan gas melon di tingkat pengecer diberlakukan.

“Tapi di Kota Bogor, kalau dibandingkan dengan daerah lain, tidak begitu bergejolak. Hanya ada beberapa antrean di pangkalan yang masih dalam batas wajar,” ungkap Hery.

Namun, kondisi tersebut tak berlangsung lama setelah adanya instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa gas tersebut bisa kembali dibeli di pengecer.

“Sambil secara paralel nanti akan dievaluasi bagaimana pengaturan lebih lanjutnya. Sejauh ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan status pengecer dan penjual di toko atau warung menjadi sub pangkalan,” ujar Hery.

Meski begitu, Hery menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut bertujuan baik, yaitu untuk mengeliminasi cacat kualitas sekaligus menata sistem niaga agar lebih baik.

Perubahan istilah pengecer menjadi sub pangkalan juga merupakan salah satu solusi dalam tata kelola perniagaan yang lebih baik.

Selain itu, masyarakat kini sudah kembali melakukan pembelian secara normal, baik di pangkalan maupun di sub pangkalan (pengecer).

“Dari data Pertamina (yang bergabung dalam Hiswana Migas Bogor), kebutuhan gas LPG 3 kilogram di Kota Bogor mencapai sekitar 39 ribu tabung per hari dengan 38 agen, 740 pangkalan, dan sekitar 7 ribu pengecer atau sub pangkalan.”

Dirinya juga mendapat informasi dari Pertamina bahwa saat ini para pengecer sedang didata. Mereka bisa menjadi sub pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

“Para pengecer saat ini sedang didata sambil tetap diizinkan menjual. Jadi, kalau mau menjadi sub pangkalan, mereka harus mengajukan NIB melalui OSS,” ucap Hery.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

18 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.