Pemerintahan

Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (5/2/2025) sore.

Dalam kunjungannya, Hery ingin memastikan bahwa gas subsidi tetap tersedia dengan stok yang mencukupi.

Hery, yang juga didampingi oleh instansi dan aparat wilayah terkait, mengungkapkan bahwa memang terjadi antrean yang cukup panjang di beberapa wilayah saat kebijakan pelarangan penjualan gas melon di tingkat pengecer diberlakukan.

“Tapi di Kota Bogor, kalau dibandingkan dengan daerah lain, tidak begitu bergejolak. Hanya ada beberapa antrean di pangkalan yang masih dalam batas wajar,” ungkap Hery.

Namun, kondisi tersebut tak berlangsung lama setelah adanya instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa gas tersebut bisa kembali dibeli di pengecer.

“Sambil secara paralel nanti akan dievaluasi bagaimana pengaturan lebih lanjutnya. Sejauh ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan status pengecer dan penjual di toko atau warung menjadi sub pangkalan,” ujar Hery.

Meski begitu, Hery menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut bertujuan baik, yaitu untuk mengeliminasi cacat kualitas sekaligus menata sistem niaga agar lebih baik.

Perubahan istilah pengecer menjadi sub pangkalan juga merupakan salah satu solusi dalam tata kelola perniagaan yang lebih baik.

Selain itu, masyarakat kini sudah kembali melakukan pembelian secara normal, baik di pangkalan maupun di sub pangkalan (pengecer).

“Dari data Pertamina (yang bergabung dalam Hiswana Migas Bogor), kebutuhan gas LPG 3 kilogram di Kota Bogor mencapai sekitar 39 ribu tabung per hari dengan 38 agen, 740 pangkalan, dan sekitar 7 ribu pengecer atau sub pangkalan.”

Dirinya juga mendapat informasi dari Pertamina bahwa saat ini para pengecer sedang didata. Mereka bisa menjadi sub pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

“Para pengecer saat ini sedang didata sambil tetap diizinkan menjual. Jadi, kalau mau menjadi sub pangkalan, mereka harus mengajukan NIB melalui OSS,” ucap Hery.

Recent Posts

Banu Bagaskara Minta Pemkot Tuntaskan Penataan Kabel Udara Demi Keamanan dan Keindahan Kota

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk…

18 jam ago

Lindungi Para Pedagang di Pasar, Perumda PPJ Gandeng BRINS Teken Kerjasama Asuransi

BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT…

20 jam ago

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tertibkan Kabel Udara, Dorong Estetika Kota Lebih Indah dan Aman

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya mempercantik wajah kota dan meningkatkan keamanan infrastruktur…

21 jam ago

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

2 hari ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

2 hari ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

5 hari ago

This website uses cookies.