Kriminalitas

Pelaku Pembacokan Didor Polisi, Tiga Remaja Diancam 9 Tahun Penjara

BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di depan SMK Pandutama, Jalan Ahmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang korban mengalami luka parah, sementara satu pelaku yang masih remaja dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Bogor Utara.

“Kasus ini terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. Awalnya, kedua pihak bertemu di D’Colonel Cafe, Jalan Ahmad Adnawijaya, pukul 18.30 WIB. Pengeroyokan dan pembacokan ini sangat berbahaya dan berisiko bagi warga yang melintas,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (22/07/2024), didampingi oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, dan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Menurut Bismo, saat kejadian, seorang anggota Polri yang sedang patroli mencoba menghentikan aksi pelaku dengan tembakan peringatan ke udara. Namun, para pelaku tidak menghentikan aksinya.

“Para pelaku berlarian sambil mengayunkan senjata tajam (sajam). Ketika petugas Polresta Bogor Kota tiba, satu kali tembakan peringatan tidak cukup untuk menghentikan mereka. Setelah dua kali tembakan, satu kelompok mulai melarikan diri, namun kelompok lain terus mengejar korban,” jelas Bismo.

Petugas kemudian mengejar pelaku yang menendang motor korban hingga terjatuh di depan SMP Pandutama. Di sana, korban yang sudah tak berdaya dan melindungi kepalanya dihabisi secara membabi buta. Setelah tiga kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, petugas menembak salah satu pelaku yang terus melakukan pembacokan.

“Satu pelaku ditembak karena tidak menghentikan aksinya meski sudah diberikan tiga kali tembakan peringatan. Korban mengalami luka terbuka dan bengkak pada lengan kanan,” tambah Bismo.

Bismo menambahkan, mereka ditangkap dan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara. Proses diversi akan dilakukan pada Selasa, (23/07/2024).

“Salah satu pelaku yang dirawat di RS PMI kondisinya stabil dan semua biaya pengobatan ditanggung oleh Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kepada masyarakat,” tegas Bismo.

Sementara itu, orang tua korban, Karyono, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan cepat. “Kalau tidak ada polisi, mungkin anak saya sudah meninggal. Saya berharap agar kepolisian lebih sigap menangani kasus seperti ini di masa depan,” ujarnya.

Karyono juga mengimbau orang tua lainnya untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Recent Posts

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan pembatasan usia teknis angkutan kota (angkot) melalui…

2 hari ago

Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544

  BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang…

4 hari ago

Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari

BOGOR - Memastikan aliran air ke pelanggan memenuhi Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas (K-3), Perumda Tirta…

5 hari ago

Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik

BOGOR - Kabar wafatnya Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Ir. H. Muaz HD…

5 hari ago

Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan edukatif dari puluhan siswa…

6 hari ago

Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.