Pemerintahan

Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor, Dedie Rachim Ikuti SE Gubernur Jabar

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa pelaksanaan study tour di Kota Bogor masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Study Tour pada satuan pendidikan di wilayah Kota Bogor.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pelaksanaan study tour di wilayah Jawa Barat.

Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa polemik mengenai study tour ini muncul akibat keberatan dari sejumlah orang tua pada 2024 lalu, yang kemudian direspons oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ketika masih menjabat.

Sampai saat ini, SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan belum dicabut atau direvisi.

“Sifatnya pembatasan, bukan pelarangan. Sambil kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam surat edaran, Pj Gubernur Jabar meminta agar kunjungan study tour difokuskan di sekitar wilayah Jawa Barat,” ujar Dedie A. Rachim, Senin (24/2/2025).

Dedie menambahkan, bahwa beberapa pertimbangan dari kebijakan ini adalah biaya yang lebih rendah, jarak tempuh lebih dekat, serta risiko yang lebih kecil.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2024 ini secara umum mencantumkan tiga poin utama, di antaranya:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Recent Posts

91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyatakan proses tender dan seleksi untuk 91 paket pengadaan Barang…

6 jam ago

Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting melalui pemanfaatan…

17 jam ago

Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan

BOGOR - Memperingati Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat…

17 jam ago

Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan BBM di semua layanan SPBU di Kota Bogor…

17 jam ago

Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur

  BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim merespons cepat aduan warga Sempur terkait…

2 hari ago

Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyerahkan apresiasi penghargaan kepada wajib pajak yang…

3 hari ago

This website uses cookies.