Pemerintahan

Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor, Dedie Rachim Ikuti SE Gubernur Jabar

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa pelaksanaan study tour di Kota Bogor masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Study Tour pada satuan pendidikan di wilayah Kota Bogor.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pelaksanaan study tour di wilayah Jawa Barat.

Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa polemik mengenai study tour ini muncul akibat keberatan dari sejumlah orang tua pada 2024 lalu, yang kemudian direspons oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ketika masih menjabat.

Sampai saat ini, SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan belum dicabut atau direvisi.

“Sifatnya pembatasan, bukan pelarangan. Sambil kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam surat edaran, Pj Gubernur Jabar meminta agar kunjungan study tour difokuskan di sekitar wilayah Jawa Barat,” ujar Dedie A. Rachim, Senin (24/2/2025).

Dedie menambahkan, bahwa beberapa pertimbangan dari kebijakan ini adalah biaya yang lebih rendah, jarak tempuh lebih dekat, serta risiko yang lebih kecil.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2024 ini secara umum mencantumkan tiga poin utama, di antaranya:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu…

18 jam ago

Pemkot Bogor Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Evaluasi Pilkada dan Pengawasan Pemilu

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor…

18 jam ago

KPU Apresiasi Dukungan Pemkot Bogor

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakilnya Jenal Mutaqin, didampingi perangkat daerah…

18 jam ago

SEAMEO Biotrop Gelar Pelatihan Urban Farming, Dorong Sekolah Jadi Agen Ketahanan Pangan

BOGOR – Southeast Asian Regional Centre for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop) menyelenggarakan pelatihan pertanian perkotaan…

18 jam ago

Ratusan Warga Mulai Jalani Program Padat Karya

BOGOR - Sebanyak 100 orang warga dari empat kelurahan di Kecamatan Tanah Sareal mengikuti program…

21 jam ago

Bogor Kukuhkan Tim CSIRT, Dedie Rachim: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Siber

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memiliki Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Incident Response…

22 jam ago

This website uses cookies.