Barayanews.co.id – Lima karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena itu, gedung pelayanan pelanggan di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur ditutup untuk sementara tiga hari mulai 11 sampai 13 November 2020.
Demikian disampaikan, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Rabu (11/11/2020) pagi.
“Penutupan sementara itu dilakukan karena ada lima karyawan Perumda Tirta Pakuan yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas.
“Ada 5 orang, 1 sudah sembuh dan 4 masih positif,” lanjutnya.
Dedie juga mengatakan, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyinaran menggunakan sinar ultraviolet di area gedung. Pelayanan di gedung tersebut akan dibuka kembali pada 14 November 2020.
Selama penutupan untuk pelayanan pelanggan dialihkan sementara dan dapat dilakukan di kantor kas pembantu yang berada di Bogor Raya, Jalan Pandu Raya dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Penutupan ini untuk memutus mata rantai penyebaran dan juga menjaga agar tidak ada keresahan di pegawai dan pelanggan. Sambil bersih-bersih ruangan juga,” kata Dirut Perumda Tirta Pakuan, Deni Surya Senjaya.
BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAPEKSI Kota Bogor resmi memberikan pendampingan hukum kepada saudari…
BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) meluruskan pernyataannya soal penggunaan strobo, khususnya dalam konteks…
BOGOR - DPRD Kota Bogor terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD)…
BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat suara terkait penggunaan…
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (27/3/2025), untuk menetapkan tata tertib DPRD…
This website uses cookies.