Barayanews.co.id – Pemerintah pusat masih memiliki pekerjaan yang tertunda yakni terkait UU Perampasan Aset Hasil Tindak Kejahatan (Asset Recovery).
Hal itu dijelaskan lantang seorang Pakar Hukum Money Laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Yenti mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang asset recovery ini telah dibicarakan pada 2008 silam.
“Jadi untuk apa yang bersangkutan ditahan lama-lama, tapi uangnya tidak bisa diambil. RUU-nya sudah lama ada kok, 2008 saya terlibat. Jadi tmbul kecurigaan, saya jadi bertanya-tanya,” kata Yenti.
Sebab, lanjut Yenti, tanpa adanya undang-undang tersebut akan menyulitkan para penegak hukum saat melakukan pelacakan hasil tindak pidana korupsi di luar negeri.
“Tetap menjadi hutang internasional, itu akan memperlambat kerjasama dan mempersulit pelacakan hasil korupsi. Karena apa? Ya itu tadi, kita tidak punya undang-undang perampasan aset,” kata Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan ini.
Untuk itu, ia meminta kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk segera membahas undang-undang asset recovery tersebut.
BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian…
BOGOR - Ada masa ketika seorang pemimpin datang membawa gagasan, bekerja bersama banyak orang, lalu…
BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…
This website uses cookies.