Kota Bogor

Ojek Online di Kota Bogor Dilarang ‘Mangkal’ di Seputaran SSA

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Senin (13/9/2021), melaksanakan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor.

Ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA), yakni jalan Pajajaran, jalan Otista, jalan Ir. H. Juanda, jalan Jalak Harupat, jalan Kapten Muslihat dan jalan Paledang (50 Meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat).

Bagi para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk ‘mangkal’ atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang.

Dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.

“Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal,” katanya.

Karena dasarnya Perda Trantibum Mulyadi mengatakan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.

Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

“Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini,” kata Mulyadi.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar…

4 jam ago

Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan…

1 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila

  BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai

  BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan…

4 hari ago

Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar

BOGOR - Kota Bogor menduduki peringkat top tiga besar klasemen sementara dalam Pekan Olahraga Pelajar…

4 hari ago

Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor

BOGOR - Yantie Rachim kembali dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor. Pengukuhan berlangsung penuh…

4 hari ago

This website uses cookies.