Mie Gacoan

Nekat Beroperasi, Mie Gacoan Bondongan Abaikan Teguran PUPR

 

BOGOR – Gerai terbaru Mie Gacoan yang berlokasi di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) akhirnya beroperasi. Hal itu menjadi sorotan ketegasan Pemerintah Kota Bogor dibawah kepemimpinan Pj Walikota Bogor, Hery Antasari. Outlet kuliner mie pedas tersebut diketahui belum mengantungi sejumlah perizinan, termasuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sejak Jumat (31/5/2024) lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan hingga Kamis (30/5/2024) sehari sebelum pembukaan gerai, pihak Mie Gacoan baru memasukkan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

“Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep, kemarin.

Selain itu kata Atep, KKPR bukanlah izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengaku banyak pemilik usaha yang menganggap bahwa KKPR sudah merupakan izin untuk membangun.

“Mie Gacoan di simpang NV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh instansi di provinsi Jawa Barat. Sampai saat ini, lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” tambah Atep.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I nomor 640/365-PRB tanggal 29 April 2024 kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan terkait pelanggaran bangunan tidak berizin di lokasi tersebut, namun pihak pengelola tidak menggubris teguran tersebut.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pemilik/pengelola bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat tersebut.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PUPR meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor untuk menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Recent Posts

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

56 menit ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

13 jam ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

8 jam ago

316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara resmi membuka Kejuaraan Bulutangkis Kota Bogor (Kejurkot) Tahun…

14 jam ago

Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

2 hari ago

Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda

BOGOR - Sejarah dan kebudayaan Pakuan Pajajaran kembali dihidupkan melalui Helaran Pajajaran yang untuk pertama…

1 hari ago

This website uses cookies.