Mie Gacoan

Nekat Beroperasi, Mie Gacoan Bondongan Abaikan Teguran PUPR

 

BOGOR – Gerai terbaru Mie Gacoan yang berlokasi di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) akhirnya beroperasi. Hal itu menjadi sorotan ketegasan Pemerintah Kota Bogor dibawah kepemimpinan Pj Walikota Bogor, Hery Antasari. Outlet kuliner mie pedas tersebut diketahui belum mengantungi sejumlah perizinan, termasuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sejak Jumat (31/5/2024) lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan hingga Kamis (30/5/2024) sehari sebelum pembukaan gerai, pihak Mie Gacoan baru memasukkan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

“Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep, kemarin.

Selain itu kata Atep, KKPR bukanlah izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengaku banyak pemilik usaha yang menganggap bahwa KKPR sudah merupakan izin untuk membangun.

“Mie Gacoan di simpang NV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh instansi di provinsi Jawa Barat. Sampai saat ini, lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” tambah Atep.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I nomor 640/365-PRB tanggal 29 April 2024 kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan terkait pelanggaran bangunan tidak berizin di lokasi tersebut, namun pihak pengelola tidak menggubris teguran tersebut.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pemilik/pengelola bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat tersebut.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PUPR meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor untuk menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Recent Posts

Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil meraih penghargaan atas capaiannya di peringkat kedua terbaik…

22 jam ago

Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM

BOGOR - Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian (BB Pustaka) menggelar Forum Komunikasi Perpustakaan dan…

22 jam ago

Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Ketua TP PKK Kota Bogor, Yantie…

23 jam ago

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

BOGOR - Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2025 diawali dengan upacara…

4 hari ago

Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor bersepakat untuk membuat tiga Rancangan Peraturan…

4 hari ago

Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT ke-54 KORPRI, Kenang Jasa Pendahulu

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjadi pembina upacara ziarah dan tabur bunga…

4 hari ago

This website uses cookies.