Kota Bogor

Mucikari Online di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Wanita Bertarif Belasan Juta Persekali Kencan

BOGOR – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DTP (27) di Kota Bogor yang diduga menjadi mucikari dalam jaringan prostitusi online. Pelaku ini diketahui menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial dengan korban tak hanya dari kalangan biasa, melainkan juga termasuk selebgram dan putri kebudayaan.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pelaku membawa korban-korbannya ke hotel setelah kesepakatan terjadi. Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan pelaku, setelah berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh pelaku ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019. Diperkirakan, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari bisnis ini.

Kepada wartawan, Kombes Pol Bismo mengungkapkan bahwa pelaku telah memperoleh keuntungan sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 untuk memenuhi gaya hidupnya.

Tarif yang dipatok untuk sekali kencan bervariasi, dimulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta dengan komisi pelaku sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk kencan dalam waktu lama, tarifnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa korban praktik prostitusi yang berhasil diidentifikasi mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari, dan lainnya.

Luthfi menegaskan bahwa dari 20 korban tersebut, belum ditemukan adanya anak di bawah umur. Mereka semua dewasa dengan motif utama ekonomi.

Korban prostitusi ini dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan Kalimantan. Sementara itu, pengguna jasa prostitusi online tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Pelaku DTP dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Recent Posts

91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyatakan proses tender dan seleksi untuk 91 paket pengadaan Barang…

12 jam ago

Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting melalui pemanfaatan…

22 jam ago

Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan

BOGOR - Memperingati Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat…

23 jam ago

Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan BBM di semua layanan SPBU di Kota Bogor…

23 jam ago

Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur

  BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim merespons cepat aduan warga Sempur terkait…

2 hari ago

Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyerahkan apresiasi penghargaan kepada wajib pajak yang…

3 hari ago

This website uses cookies.