Kota Bogor

Mucikari Online di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Wanita Bertarif Belasan Juta Persekali Kencan

BOGOR – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DTP (27) di Kota Bogor yang diduga menjadi mucikari dalam jaringan prostitusi online. Pelaku ini diketahui menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial dengan korban tak hanya dari kalangan biasa, melainkan juga termasuk selebgram dan putri kebudayaan.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pelaku membawa korban-korbannya ke hotel setelah kesepakatan terjadi. Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan pelaku, setelah berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh pelaku ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019. Diperkirakan, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari bisnis ini.

Kepada wartawan, Kombes Pol Bismo mengungkapkan bahwa pelaku telah memperoleh keuntungan sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 untuk memenuhi gaya hidupnya.

Tarif yang dipatok untuk sekali kencan bervariasi, dimulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta dengan komisi pelaku sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk kencan dalam waktu lama, tarifnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa korban praktik prostitusi yang berhasil diidentifikasi mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari, dan lainnya.

Luthfi menegaskan bahwa dari 20 korban tersebut, belum ditemukan adanya anak di bawah umur. Mereka semua dewasa dengan motif utama ekonomi.

Korban prostitusi ini dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan Kalimantan. Sementara itu, pengguna jasa prostitusi online tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Pelaku DTP dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Recent Posts

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

9 jam ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

14 jam ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

14 jam ago

Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…

1 hari ago

Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret

BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

1 hari ago

Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)…

1 hari ago

This website uses cookies.