Pemerintahan

Menang Kasasi Pasar Cumpok, Prestasi Alma Wiranta Dinilai Layak Diperpanjang

 

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mencetak prestasi penting dalam upaya penyelamatan aset daerah. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 5980 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari Tubagus Hendra Bayu Rotta. Dengan keputusan itu, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Bgr yang memenangkan Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan ini menegaskan bahwa hibah lahan seluas kurang lebih 4.000 m² (0,4 hektar) di kawasan Pasar Cumpok, Kecamatan Bogor Tengah, sah menjadi aset Pemerintah Kota Bogor dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Bagian Hukum Pemkot, khususnya Kepala Bagian Hukum, Alma Wiranta, atas dedikasi dan kerja keras mempertahankan aset publik.

“Kemenangan hukum di pengadilan ini bukti nyata keseriusan Pemkot Bogor dalam melindungi aset strategis dari klaim yang tidak berdasar. Dengan demikian, keberlangsungan pengelolaan pasar rakyat untuk masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.

Sementara itu, Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa lahan hibah yang selama ini disengketakan sejak awal memang sudah layak dan sah menjadi aset Pemkot Bogor.

Menurut dia, penolakan kasasi oleh MA merupakan konfirmasi bahwa semua prosedur hibah dan pengurusannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian sambung Alma, Pemkot Bogor kini memiliki kepastian hukum penuh atas kepemilikan aset Pasar Cumpok, dan dapat melanjutkan pengelolaan serta revitalisasi tanpa ada gangguan klaim pihak lain.

Keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Pemkot Bogor dalam menjaga aset strategis daerah serta memastikan pengelolaan aset dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi kepada kepentingan publik.

Dalam hal ini, Anggota DPRD yang akrab disapa Ceu Atty itu menegaskan bahwa merupakan hal yang tepat untuk Pemkot Bogor memperpanjang masa bakti Alma Wiranta menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bogor hingga 2027.

“Saya pribadi mengenal baik sosok beliau (Alma, red), karakter yang rendah hati, memiliki visi kerja yang baik, seorang cerdas dengan pemikiran yang brilian, serta yang paling penting adalah dekat dengan masyarakat. Untuk itu dengan segudang prestasi nyata dalam penyelamatan dan pengelolaan aset daerah. Pemkot layak untuk mempertahankannya, sebagai penghargaan atas prestasi,” tutup Atty.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

15 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

1 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.