Kota Bogor

Mayat Wanita dalam Plastik Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Konsumsi Sabu-sabu

Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam plastik berinisial DP (17) di jalan Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal Kota Bogor, 25 Februari lalu.

Selain membunuh DP, MRI juga dinyatakan membunuh wanita berinisial EL (23) yang mayatnya ditemukan di kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021 kemarin.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam kurun waktu dua minggu.

“Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai,” ucap Susatyo saat Rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Menurut Susatyo, perkara pembunuhan ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan panjang selama hampir 2 minggu lebih dengan mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang baik itu kerabat, rekan-rekan korban termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah ke pelaku MRI.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan termasuk jejak digital, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

“Jarak antra kejadian pertama dan kedua dari 25 Februari sampai 10 Maret sekitar 2 minggu, modusnya sama berkenalan di medsos, kemudian berjumpa dengan iming-iming uang, kemudian diajak berkencan, setelah berkencan korban dicekik lalu dibuang,” jelasnya.

Sementara, untuk motifnya tersangka MRI ingin menguasai barang dari korban. Untuk itu pihaknya akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital tersangka.

“Perbuatan tersangka dilakukan secara sadar, diajak berbicara masih nyambung, artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti satu buah tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, baju yang digunakan tersangka sesuai dengan hasil cctv di tempat kejadian perkara (tkp) kalung dari korban pertama dan handpone,

Salain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.

“Kami akan menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berusia 17 tahun, pembunuhan berencana dan berlapis pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau seendah-rendahnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Ajak Warga Budayakan Berolahraga dan Dukung Atlet di Porprov XV 

BOGOR - Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 tingkat Kota Bogor diikuti oleh berbagai…

2 jam ago

Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)…

7 hari ago

Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penataan dan pengembangan…

7 hari ago

Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas

BOGOR - Para pengusaha ojek online (ojol) bersepakat untuk menindaklanjuti para mitra atau pengemudi yang…

7 hari ago

Pemkot Distribusikan 190.150 Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendistribusikan total 190.150 masker medis kepada masyarakat untuk mengantisipasi…

7 hari ago

Hadapi Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Bogor Perkuat Penanganan dan Perlindungan Kesehatan Warga

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat langkah antisipatif dan penanganan dampak sebaran abu…

7 hari ago

This website uses cookies.