Barayanews.co.id – Terkait dalam penanganan dan pencegahan wabah virus Covid-19, Pemerintah Kota Bogor telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah untuk berbagai jenjang pendidikan.
Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam surat edaran Walikota Bogor yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim.
Putusan memperpanjang masa belajar di rumah ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Dedie mengatakan, putusan itu juga berdasarkan atas Surat Keputusan Wali kota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB) dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor,” ujar Dedie, Rabu (8/4/2020).
Perpanjangan masa belajar di rumah ini berlaku terhitung mulai dari 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020. “Perpanjangan masa belajar ini dapat berubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19,” kata Dedie.
*Pertandingan Cabor Gulat Selesai Digelar Werstling Kabupaten Bogor Penuhi Target Emas Porprov XV Jabar…
BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapeksi Kota Bogor bersama Repdem Kota Bogor telah menerima…
BOGOR — Cabang olahraga (cabor) judo Kota Bogor tampil gemilang dan melampaui target pada ajang…
BANDUNG - Atlet Soft Tenis Kabupaten Bogor berhasil mengakhiri Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa…
BOGOR – Cabang olahraga (cabor) Shorinji Kempo Kota Bogor membidik enam medali emas pada Pekan…
BOGOR - Ketua Kontingen Kota Bogor pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat, Jenal…
This website uses cookies.